Senin 27 Februari 2023, 22:34 WIB

LPSK Beri Perlindungan Penuh Korban Aksi Keji Anak Pejabat Pajak

mediaindonesia.com | Megapolitan
LPSK Beri Perlindungan Penuh Korban Aksi Keji Anak Pejabat Pajak

DOK.MI
Ilustrasi

 

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan hak korban penganiayaan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni D, 17, terpenuhi, mulai dari medis hingga psikologis.
 
"Kita sampaikan upaya pemenuhan hak-hak korban dan saksi-saksi lain yang disampaikan lewat penasihat dalam konteks perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Senin (27/2).
 
Achmadi menuturkan, pihaknya masih memproses kelengkapan pemenuhan hak saksi dan korban. Pemenuhan hak korban itu merupakan permintaan orangtuanya.
 
Menurut dia, keterlibatan orangtua juga penting dilakukan mengingat korban D terbilang masih di bawah umur sehingga harus ada izin orangtuanya.
 
LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak korban hingga pulih. Apalagi, banyak bantuan yang bisa dirasakan korban tindak pidana dalam perlindungan.
 
"Korban bisa mendapat bantuan medis, psikologis, psikososial, dan lainnya yang menjadi penting," katanya.


Baca juga: KPK Panggil Rafael untuk Beri Klarifikasi Harta Kekayaan, Lusa

 
LPSK mempercayakan proses terus ditangani penyidik sebagai aparat penegak hukum dan berharap kesehatan D bisa segera pulih.
 
Ketua Yayasan Pangudi Luhur Martinus Handoko mengungkapkan kondisi korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni D, 17, semakin baik dan sudah bisa membuka mata.
 
"Saat ini Mas D sudah bisa membuka mata, alat-alat bantu sudah dihilangkan dan tidak diperlukan lagi," ujar Martinus saat ditemui di
RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
 
Martinus menambahkan, kondisi kesehatan D sudah berkembang baik dalam waktu relatif singkat. Terlebih, pihak yayasan diterima dengan baik oleh orangtua korban D di rumah sakit lantaran banyak orang yang mengharapkan kesembuhan anaknya.
 
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial Mario Dandy Satriyo (MDS), 20, dan temannya, Shane Lukas (SL), 19.
 
MDS dan SL ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.
 
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba. (Ant/OL-16)

Baca Juga

MI/Susanto

Diangkat jadi Kapolda Metro, Kekayaan Karyoto Mencapai Rp7,7 Miliar

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 10:50 WIB
Berdasarkan LHKPN, kekayaan Kartoyo yang baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya mencapai Rp7,7...
Antara/Fajar Ali

Kapolri Rombak Kapolda, Karyoto Pimpin Polda Metro Jaya

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Rabu 29 Maret 2023, 10:20 WIB
KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo merotasi dan memutasi sejumlah kepala polisi daerah (Kapolda). Salah satu pergantian terjadi di Polda Metro...
MI/Irfan

Polisi Tangkap Delapan Remaja yang Mau Tawuran

👤MEdiaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 08:10 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Budi Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (29/3)...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya