Jumat 24 Februari 2023, 05:10 WIB

Polisi Tetapkan Teman Anak Pejabat DJP Pelaku Penganiayaan Sebagai Tersangka

Basuki Eka Purnama | Megapolitan
Polisi Tetapkan Teman Anak Pejabat DJP Pelaku Penganiayaan Sebagai Tersangka

Medcom
Ilustrasi

 

PENYIDIK Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni S atau SLRPL, 19, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.

"Saat ini, tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2).

Ade Ary menuturkan pengalihan status S, yang awalnya saksi menjadi tersangka, dilakukan usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Baca juga: Polisi Periksa Perempuan yang Picu Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan

Polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.

Kemudian memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam, hingga membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS, 20, pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D, 17 di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tidak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kini, polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan D, 17, sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma. (Ant/OL-1)

Baca Juga

MI/Susanto

Diangkat jadi Kapolda Metro, Kekayaan Karyoto Mencapai Rp7,7 Miliar

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 10:50 WIB
Berdasarkan LHKPN, kekayaan Kartoyo yang baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya mencapai Rp7,7...
Antara/Fajar Ali

Kapolri Rombak Kapolda, Karyoto Pimpin Polda Metro Jaya

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Rabu 29 Maret 2023, 10:20 WIB
KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo merotasi dan memutasi sejumlah kepala polisi daerah (Kapolda). Salah satu pergantian terjadi di Polda Metro...
MI/Irfan

Polisi Tangkap Delapan Remaja yang Mau Tawuran

👤MEdiaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 08:10 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Budi Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (29/3)...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya