Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI Depok menetapkan satu orang tersangka terapis yang melakukan penyiksaan terhadap RF, 2, anak autism spectrum disorder (ASD).
Tersangka adalah H. Dari keterangan yang didapat, H diketahui melakukan pelanggaran Pasal 80 junto pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda sebesar Rp72 juta. Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metropolitan Kota Depok, Kombes Ahmad Fuady, di Depok, Jumat (17/2).
Kendati demikian, polisi tidak menahan tersangka. Karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun.
"Karena ancaman hukumannya tersangka di bawah 5 tahun penjara, maka tersangka tidak kita lakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," ujarnya.
Ditegaskan, ada unsur kelalaian dalam kasus ini. Karena terapis tidak memedulikan RF ketika menangis.
"Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, ia tertidur dan menggunakan handphone sehingga anak-anak meronta-ronta tidak dipedulikan oleh si terapis ini," tegasnya.
Baca juga: Pelaku Rencanakan Membunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi selama Tiga Hari
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ibu RF. Pada Selasa (14/2) RF dibawa ibunya ke rumah sakit untuk menjalani terapi wicara. Sekitar pukul 13.10 WIB, korban masuk ke dalam ruangan terapi bersama terapisnya, sedangkan ibu korban diminta menunggu di ruang tunggu.
"Sekitar 15 menit pelapor mendengar korban menangis histeris dan pelapor mengintip melalui jendela. Lalu pelapor melihat terapi sedang tidur dalam posisi duduk sambil mengepit kepala korban menggunakan kedua pahanya," ujarnya.
Melihat hal tersebut, ibu korban mengetuk pintu namun terapis tidak kunjung bangun. Kemudian korban menggigit jari telunjuk tangan terapis dan terapis bangun mengobati luka di jarinya. Lalu pada posisi masih terduduk dengan menghimpit kepala korban menggunakan kedua pahannya.
"Terapis ini sibuk main handphone sedangkan korban meronta-ronta selanjutnya pelapor mengetuk pintu namun tidak dibuka," tukasnya.
Peristiwa ini kemudian viral di media sosial. Ibu korban pun membuat laporan dan langsung ditindaklanjuti kepolisian.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi di antaranya adalah dua saksi ahli dan saksi terlapor kemudian juga atasan dari terlapor," pungkasnya. (OL-16)
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
Kepala Dinkes Depok Devi Maryori menekankan pencegahan campak melalui pemantauan, imunisasi, dan edukasi kesehatan masyarakat.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved