Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WARGA berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.
AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini.
AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.
AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.
"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," katanya.
Baca juga: Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2).
Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.
Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.(Ant/OL-4)
Selain itu, tersedia Special Leasing Package dengan pilihan menarik seperti DP rendah, cicilan ringan, bunga rendah, dan tenor panjang.
Garasi rumah mungil membutuhkan perencanaan desain yang optimal untuk memaksimalkan setiap inci ruang.
Honda Brio telah lama menjadi pilihan populer di kalangan pecinta mobil hatchback di Indonesia.
Dua mobil Honda yakni Brio dan WR-V mengalami kenaikan angka penjualan di awal semester kedua 2024. bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Hingga saat ini Brio masih jadi tulang punggung penjualan PT Honda Prospect Motor (HPM), yakni sebanyak 3.434 unit pada April 2024.
Honda Brio dan Honda HR-V menyumbangkan penjualan tertinggi untuk Honda pada Januari 2024.
Sejumlah penumpang mobil SUV dengan nomor polisi B 1347 WYS tejah berhasil dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.
Dalam kondisi lelah disertai mengantuk, mobil yang dikendarai sopir tersebut tidak terkendali lalu menabrak tiang di pinggir Jalan Sunter Permai Raya Kecamatan Tanjung Priok.
Penggantian pelat nomor itu dilakukan oleh seseorang berinisial IV yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Polresta Sleman.
LANDING page adalah halaman web yang dirancang khusus untuk tujuan tertentu, seperti mempromosikan produk, meluncurkan produk baru, atau menawarkan diskon.
Kakorlantas Polri mengintensifkan kendaraan bermuatan over dimensi dan overload (ODOL) yang menyumbang hingga 40 persen kecelakaan.
POLISI menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved