Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi akan Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Mediaindonesia.com
31/1/2023 19:02
Polisi akan Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Ilustrasi(DOK.MI)

POLDA Metro Jaya merencanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

"Kami merencanakan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran saat diskusi dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa (31/1).

Fadil menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dari pihak  internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal, yaitu dari Komisi III DPR, Kompolnas, Ombudsman RI, dan beberapa pakar seperti pakar transportasi dan pakar hukum.

"Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari Fisip UI. Namun sampai dengan diskusi selesai, mereka belum juga hadir," kata Fadil.

Kapolda juga menginstruksikan agar kasus tersebut ditangani secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli-ahli terkait.


Baca juga: DPR Minta Polisi Cabut Status Tersangka Mendiang Hasya


"Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety dan tentunya dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan kedua belah pihak bisa tertangani dengan baik," kata Fadil.
 
Fadil juga menambahkan, diskusi dengan sejumlah pihak ini merupakan bentuk respons dari Polda Metro Jaya.

"Ini wujud dan niat dari Polda Metro Jaya untuk transparan responsif terhadap apa yang menjadi keluhan masyarakat. Mari tunggu penyidik untuk melakukan rekonstruksi ulang, banyak pakar ahli yang akan kita libatkan," kata Fadil.

Sebelumnya, MHA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB. Kecelakaan menewaskan MHA di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022).

MHA dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya