Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI III DPR RI meminta penyidik mencabut status tersangka mendiang Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas ditabrak mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta polisi memulihkan nama baik mendiang Hasya.
“Terhadap almarhum, kami meminta sebagai mitra kepala Polda Metro Jaya untuk mencabut status tersangkanya. Kenapa? karena tidak masuk akal,” ujar anggota komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman kepada Media Group Network di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Habib menjelaskan hal ini tak masuk akal karena ketentuan Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa penetapan tersangka bisa gugur apabila tersangka kemudian meninggal dunia. “Pasal 77 KUHP saja manusia hidup yang menyandang status tersangka kalau meninggal dunia statusnya dicopot. Nah ini sejak awal orangnya meninggal dunia. Kenapa penyidikan kasus perkara ini dia kok sampai yang dijadikan tersangka?,” ujar Habib.
Menurutnya, penetapan status tersangka ini sangat melukai rasa keadilan dan oleh karena itu selain minta pencopotan status, Habib juga meminta pihak kepolisian memulihkan nama baik Hasya. “Saya pikir harus dicopot status tersangka yang direhabilitasi nama baiknya,” jelasnya.
Baca juga: Pimpin Diskusi Pencari Fakta, Kapolda Undang Keluarga Almarhum Hasya
Habib juga mencekam tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Pasalnya, pelaku disebut bersifat arogan karena tidak melakukan pertolongan pertama pasca terjadinya kecelakaan.
“Kemudian respon yang dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kita dengar dia bersikap arogan, tidak melakukan pertolongan pertama,” ujar Habib.
Diketahui, pelaku diduga merupakan mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yanf mengendarai mobil Pajero dan menabrak mahasiswa UI tersebut.
Untuk itu, ia meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku. Apalagi, Habib merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum kasus ini.
“Tentu kami diluar konteks masalah itu juga menuntut meminta agar kasus ini diperiksa ulang sebagaimana disampaikan oleh Pak Kapolda Metro Jaya karena banyak kejanggalan,” kata Habib. “Kalau dikatakan dia kecepatannya 30 km per jam, tidak masuk akal kenapa sampai bisa menabrak sampai orang meninggal dunia,” lanjutnya.
Habib juga meminta agar pelaku tidak mendapat perlakuan istimewa meski perupakan pensiunan kepolisian. “Jadi jangan sampai ada pengistimewaan terhadap orang ini. Hukum berlaku sama bagi semua orang, walaupun pensiunan polisi,” tutupnya.(OL-4)
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama periode April hingga Juni 2025
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved