Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI meminta penyidik mencabut status tersangka mendiang Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas ditabrak mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta polisi memulihkan nama baik mendiang Hasya.
“Terhadap almarhum, kami meminta sebagai mitra kepala Polda Metro Jaya untuk mencabut status tersangkanya. Kenapa? karena tidak masuk akal,” ujar anggota komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman kepada Media Group Network di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Habib menjelaskan hal ini tak masuk akal karena ketentuan Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa penetapan tersangka bisa gugur apabila tersangka kemudian meninggal dunia. “Pasal 77 KUHP saja manusia hidup yang menyandang status tersangka kalau meninggal dunia statusnya dicopot. Nah ini sejak awal orangnya meninggal dunia. Kenapa penyidikan kasus perkara ini dia kok sampai yang dijadikan tersangka?,” ujar Habib.
Menurutnya, penetapan status tersangka ini sangat melukai rasa keadilan dan oleh karena itu selain minta pencopotan status, Habib juga meminta pihak kepolisian memulihkan nama baik Hasya. “Saya pikir harus dicopot status tersangka yang direhabilitasi nama baiknya,” jelasnya.
Baca juga: Pimpin Diskusi Pencari Fakta, Kapolda Undang Keluarga Almarhum Hasya
Habib juga mencekam tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Pasalnya, pelaku disebut bersifat arogan karena tidak melakukan pertolongan pertama pasca terjadinya kecelakaan.
“Kemudian respon yang dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kita dengar dia bersikap arogan, tidak melakukan pertolongan pertama,” ujar Habib.
Diketahui, pelaku diduga merupakan mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yanf mengendarai mobil Pajero dan menabrak mahasiswa UI tersebut.
Untuk itu, ia meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku. Apalagi, Habib merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum kasus ini.
“Tentu kami diluar konteks masalah itu juga menuntut meminta agar kasus ini diperiksa ulang sebagaimana disampaikan oleh Pak Kapolda Metro Jaya karena banyak kejanggalan,” kata Habib. “Kalau dikatakan dia kecepatannya 30 km per jam, tidak masuk akal kenapa sampai bisa menabrak sampai orang meninggal dunia,” lanjutnya.
Habib juga meminta agar pelaku tidak mendapat perlakuan istimewa meski perupakan pensiunan kepolisian. “Jadi jangan sampai ada pengistimewaan terhadap orang ini. Hukum berlaku sama bagi semua orang, walaupun pensiunan polisi,” tutupnya.(OL-4)
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved