Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Heru Budi Diminta Tindak Dugaan Jual-Beli Rusunawa Penjaringan

Selamat Saragih
03/1/2023 13:13
Heru Budi Diminta Tindak Dugaan Jual-Beli Rusunawa Penjaringan
Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Penjaringan, Jakarta Utara.(dok: IG@aniesbaswedan)

PEJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diharapkan menindak dugaan jual-beli Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Penjaringan, Jakarta Utara.

Persoalan ini diduga melibatkan pejabat terkait yang mengelola rusunawa. Perkara ini telah diadukan kepada Heru, melalui layanan pengaduan yang dibuka di Balai Kota DKI.

"Kami mohon agar Bapak Heru Budi Hartono mengusut tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga bermain di Rusunawa Penjaringan," ujar kuasa hukum pelapor, Saiful Bakhri, Selasa (3/1/2023).

Masalah ini bermula saat kliennya, mengajukan permohonan untuk memperoleh unit Rusunawa Penjaringan. Kendati telah diajukan sejak beberapa tahun lalu, hingga kini kliennya tak mendapatkan unit di rusunawa tersebut.

"Sejak tahun 2017, klien kami mengajukan berkas untuk dapat menghuni Rusunawa Penjaringan, namun hingga saat ini permohonan saya tak kunjung terealisasikan. Klien saya ini jelas-jelas pemilik KTP DKI, tapi kok malah warga luar DKI yang dapat? Ini kan aneh, diduga kuat ada permainan," kata Saiful.

"Klien kami memiliki bukti, ada pasutri warga pemilik KTP Riau berinisial MP dan ABY. Keduanya bukan asli warga DKI Jakarta, tapi kini kedua kini dapat menghuni Rusunawa Penjaringan tepatnya di Tower A/19. Berdasarkan data yang kami miliki, keduanya juga sudah memiliki KTP DKI. Keduanya mutasi sebagai warga DKI setelah berselang tidak lama memperoleh kunci Rusunawa," sambungnya.

Saiful menjelaskan, pada Pergub DKI Jakarta No.111 Tahun 2014 disebutkan ada tiga kriteria untuk dapat menempati Rusunawa. Yaitu masyarakat yang terkena relokasi, revitalisasi dan masyarakat umum.

Baca Juga:  Resmikan 12 Rusunawa di Jakarta, Anies: Kebutuhan Dasar Warga

"Untuk relokasi merupakan hak warga yang digusur kemudian direlokasi ke sejumlah rusunawa yang dikelola Pemprov DKI. Kemudian revitalisasi salah satu rusunawa yang sudah selesai direvitalisasi Pemprov DKI adalah Rusun Penjaringan," jelasnya.

"Dan untuk umum, jelas itu hak warga DKI Jakarta yang telah memiliki KTP DKI, dan terdaftar di aplikasi SIRUKIM," imbuh Saiful.

Karena itu, pihaknya menduga adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun IV DPRKP Provinsi DKI. "Diduga telah menyalahgunakan jabatan secara administrasi, sehingga Pj DKI harus menindak tegas," tuturnya.

Adapun pengaduan pihaknya telah tertuang dalam dua berita acara. Pertama, pengaduan dalam bentuk berkas dan bukti-bukti yang diterima oleh Arif Hermawan, staf Unit Bagian Pengaduan di Balai Kota.  Dimana, kata dia nantinya berkas dan bukti tersebut akan dilimpahkan dan ditindaklanjuti ke inspektorat yang berwenang dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Selanjutnya, laporan ke Unit Bagian Informasi dan Pengaduan, yang diterima langsung laporan tersebut oleh petugas Bagian Informasi Pengaduan, dalam bentuk tanda terima.

Pihaknya pun berharap kepolisian maupun kejaksaan turut menyelidiki dugaan penyimpangan ini. "Kami tak segan-segan untuk menindaklanjuti laporan ini ke Presiden Jokowi, jika memang tak ditindaklanjuti oleh Pj. Gubernur DKI," tandas Saiful. (OL-13)

Baca Juga: Sidak Ruangan Pegawai DKI, Heru : 100 Persen Masuk



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya