Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Apresiasi Polres Tangsel Tangkap Pengedar Narkoba, Pakar : Evaluasi Penanganan Peredaran Narkoba

Syarief Oebaidillah
27/12/2022 19:06
Apresiasi Polres Tangsel Tangkap Pengedar Narkoba, Pakar : Evaluasi Penanganan Peredaran Narkoba
Ilustrasi narkoba(Dok. MI)

KEBERHASILAN jajaran Polres Tangsel meringkus empat orang tersangka dengan barang bukti 34,5 kilogram sabu dan 9440 butir ekstasi mesti diikuti langkah evaluasi dan audit peredaran gelap narkotika. Temuan oleh Polres Tangerang Selatan ini merupakan gambaran kebijakan penanganan peredaran gelap narkotika secara nasional.

"Mesti ada evaluasi penanganan peredaran gelap narkotika. Pemerintah bisa membentuk tim independen yang terdiri dari unsur pemerintah dan juga masyarakat untuk mengaudit penanganan peredaran gelap narkotika itu. Hasil audit dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi, apakah sudah tepat penanganan dengan pendekatan War on Drugs yang selama ini dipakai di Indonesia," papar Halimah Humayrah Tuanaya, Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) kepada Media Indonesia, Selasa ( 27/12).

Seperti diberitakan keempat kurir yang diringkus yakni AF, AS, B dan R.

"Targetnya mereka mengedarkan barang haram ini untuk acara mala pergantian tahun," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, pekan lalu.

Setelah ditelusuri, mereka merupakan jaringan Malaysia, Medan Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang. Tersangka dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga : Polisi Temukan Gerobak Penculik Bocah Perempuan di Jakpus

Halimah menilai UU tentang Narkotika juga perlu direvisi. Pasalmya terdapat sejumlah ketentuan “karet” harus ditinjau ulang. Selama ini, ketentuan dalam UU Narkotika tidak bisa membedakan antara pengguna dengan pengedar dengan jelas. Padahal Hukum Pidana harusnya rigid dan tegas.

"Jika UU Narkotika direvisi, maka akan jelas siapa pengguna dan siapa pengedar. Sehingga pendekatan yang digunakan menjadi tepat sasaran. Bukan semata semangat mempidanakan, tetapi merehabilitasi, " tegas aktivis perempuan advokasi hukum ini," katanya.

Selanjutnya, ungkap dia, perlu ada pengawasan yang ketat dalam melakukan penanganan perkara narkotika oleh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan tak dapat dipungkiri, banyak polisi yang juga menjadi pengedar narkotika.

"Kita masih ingat Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkotika. Tidak taggung-tanggung, kasus yang menjerat Jenderal itu juga telah menyeret setidaknya empat orang polisi lainnya," pungkas Halimah. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya