Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERHASILAN jajaran Polres Tangsel meringkus empat orang tersangka dengan barang bukti 34,5 kilogram sabu dan 9440 butir ekstasi mesti diikuti langkah evaluasi dan audit peredaran gelap narkotika. Temuan oleh Polres Tangerang Selatan ini merupakan gambaran kebijakan penanganan peredaran gelap narkotika secara nasional.
"Mesti ada evaluasi penanganan peredaran gelap narkotika. Pemerintah bisa membentuk tim independen yang terdiri dari unsur pemerintah dan juga masyarakat untuk mengaudit penanganan peredaran gelap narkotika itu. Hasil audit dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi, apakah sudah tepat penanganan dengan pendekatan War on Drugs yang selama ini dipakai di Indonesia," papar Halimah Humayrah Tuanaya, Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) kepada Media Indonesia, Selasa ( 27/12).
Seperti diberitakan keempat kurir yang diringkus yakni AF, AS, B dan R.
"Targetnya mereka mengedarkan barang haram ini untuk acara mala pergantian tahun," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, pekan lalu.
Setelah ditelusuri, mereka merupakan jaringan Malaysia, Medan Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang. Tersangka dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga : Polisi Temukan Gerobak Penculik Bocah Perempuan di Jakpus
Halimah menilai UU tentang Narkotika juga perlu direvisi. Pasalmya terdapat sejumlah ketentuan “karet” harus ditinjau ulang. Selama ini, ketentuan dalam UU Narkotika tidak bisa membedakan antara pengguna dengan pengedar dengan jelas. Padahal Hukum Pidana harusnya rigid dan tegas.
"Jika UU Narkotika direvisi, maka akan jelas siapa pengguna dan siapa pengedar. Sehingga pendekatan yang digunakan menjadi tepat sasaran. Bukan semata semangat mempidanakan, tetapi merehabilitasi, " tegas aktivis perempuan advokasi hukum ini," katanya.
Selanjutnya, ungkap dia, perlu ada pengawasan yang ketat dalam melakukan penanganan perkara narkotika oleh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan tak dapat dipungkiri, banyak polisi yang juga menjadi pengedar narkotika.
"Kita masih ingat Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkotika. Tidak taggung-tanggung, kasus yang menjerat Jenderal itu juga telah menyeret setidaknya empat orang polisi lainnya," pungkas Halimah. (RO/OL-7)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Menerjunkan tim gabungan untuk melakukan evakuasi terhadap warga yang terdampak banjir di sejumlah titik pada Minggu, (8/3).
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pemkot Tangerang Selatan bergerak cepat menangani pencemaran residu kimia akibat kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno Setu.
Residu kimia yang masuk ke aliran sungai telah memicu kematian massal biota akuatik.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved