Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jenguk ART Korban Penganiayaan Majikan, Anggota DPR Desak Pelaku Dihukum Berat

Mediaindonesia.com
15/12/2022 22:21
Jenguk ART Korban Penganiayaan Majikan, Anggota DPR Desak Pelaku Dihukum Berat
Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah(Dok. DPR RI)

ANGGOTA DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamida mengutuk tindakan kekerasan, yang dilakukan Imah seorang majikan kepada sang asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah, di Jawa Tengah. 

Anggota Komisi IV DPR ini berterima kasih kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi dugaan penganiayaan dari Polres Pemalang. 

"Tindakan kekerasan yang dilakukan majikan ART asal Pemalang benar-benar kejam dan biadab. Mereka melakukan kekejaman secara sendiri-sendiri ataupun beramai dengan anggota kekuarga lain dan bahkan PRT lainnya," kata Luluk saat menjenguk Siti Khotimah di RS Polri, Jakarta, Kamis (15/12). 

Luluk pun lantas menyinggung beberapa kasus kekerasan yamg dialami oleh ART di tanah air. 

"Sebelumnya dialami oleh Rizki dari Cianjur. Sisi lain, perlindungan terhadap ART tak kunjung hadir," ucap Luluk. 

Luluk berharap, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dibahas kembali oleh pemerintah dan DPR RI. 

Baca juga : Dipicu Persoalan Sepele, Sekelompok Pemuda Aniaya Sopir Taksi di Ciracas

"RUU PPRT ini telah mengendap di DPR selama 18 tahun, dan bahkan sudah dua tahun tak kunjung ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR," sesal Luluk. 

Tak sampai disitu, ia berharap, Majikan ART Imah dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan bahkan pasal pemberatan. 

"Mengingat jenis kekerasan yang diteirma oleh korban termasuk juga kekerasan seksual. Sepetti penjelasan yang disampaikan oleh korban pada saya dihadapan orang tua, kakak dan pendamping dari Jala ART," harap Luluk. 

"Saya juga berharap Korban mendapat restitusi atas kerugian yang dialami, baik materi (gaji yang tak dibayarkan sesuai kesepakatan), penderitaan fisik, emosi, psikis, trauma, dan kebutuhan lain agar bisa menjalani kehidupan yang baik dan bahkan lebih baik," tutup Luluk. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya