Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan latar belakang dirinya membatasi usia pekerja dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maksimal hanya sampai 56 tahun.
Sebelumnya, Heru mengeluarkan Keputusan Gubernur No 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang antara lain berisi pembatasan usia maksimal PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Ia mengaku hanya mengikuti pembatasan usia pekerja yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni hanya sampai 56 tahun sesuai dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan UU Omnibus Law pertama di Indonesia.
"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," kata Heru di Balai Kota, Rabu (14/12).
Dalam pergub sebelumnya yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak mengatur pembatasan usia maksimal PJLP. Namun, Heru melihat masing-masing perangkat daerah dalam melakukan penandatanganan dokumen kontrak kerja dengan PJLP telah membatasi usia hanya sampai 55 tahun.
"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Anies Ingin BTT Naik, Wagub DKI: Kekurangan Gaji PJLP Mendesak
Bila tidak dibatasi usianya, sambung Heru, maka Pemprov DKI harus menyiapkan anggaran untuk asuransi kesehatannya.
"Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun. Untuk menyiapkan suatu anggaran kegiatan, kami tidak bisa sendiri dan prosesnya panjang," pungkasnya.(OL-5)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
HIRUK pikuk fiskal daerah kembali memanas.
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
Penyesuaian dilakukan karena anggaran nilai gaji PJLP masih menggunakan angka UMP 2023 yakni Rp4,9 juta.
Azwar Laware terus melakukan protes agar tuntutannya bisa sampai ke telinga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pemprov DKI Jakarta berupaya memfasilitasi keluarga petugas eks Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) agar bisa melanjutkan tugas
ATURAN pembatasan usia PJLP tersebut. Sebab Pemprov DKI Jakarta membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun depan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved