Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan latar belakang dirinya membatasi usia pekerja dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maksimal hanya sampai 56 tahun.
Sebelumnya, Heru mengeluarkan Keputusan Gubernur No 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang antara lain berisi pembatasan usia maksimal PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Ia mengaku hanya mengikuti pembatasan usia pekerja yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni hanya sampai 56 tahun sesuai dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan UU Omnibus Law pertama di Indonesia.
"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," kata Heru di Balai Kota, Rabu (14/12).
Dalam pergub sebelumnya yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak mengatur pembatasan usia maksimal PJLP. Namun, Heru melihat masing-masing perangkat daerah dalam melakukan penandatanganan dokumen kontrak kerja dengan PJLP telah membatasi usia hanya sampai 55 tahun.
"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Anies Ingin BTT Naik, Wagub DKI: Kekurangan Gaji PJLP Mendesak
Bila tidak dibatasi usianya, sambung Heru, maka Pemprov DKI harus menyiapkan anggaran untuk asuransi kesehatannya.
"Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun. Untuk menyiapkan suatu anggaran kegiatan, kami tidak bisa sendiri dan prosesnya panjang," pungkasnya.(OL-5)
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
Mengingat banyak yang melepaskan masker karena terbawa suasana protes UU Cipta Kerja, risiko penularan covid-19 pun sulit dihindari.
Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait aksi unjuk rasa demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Polisi telah mengidentifikasi dalang atau penggerak pelajar yang membuat rusuh dalam aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di DKI Jakarta
Massa Padati Kawasan Patung Kuda, Trans-Jakarta Hentikan Sementara Beberapa Rute
Pemerintah pusat saat ini sudah membuka Wisma Atlet Pademangan untuk menjadi lokasi isolasi mandiri bagi warga DKI dan sekitarnya.
Jumlah PJLP di DKI 85.310 orang 4% di antaranya atau sekitar 3.400 orang berusia 56 tahun ke atas.
ATURAN pembatasan usia PJLP tersebut. Sebab Pemprov DKI Jakarta membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun depan
Pemprov DKI Jakarta berupaya memfasilitasi keluarga petugas eks Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) agar bisa melanjutkan tugas
Azwar Laware terus melakukan protes agar tuntutannya bisa sampai ke telinga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Penyesuaian dilakukan karena anggaran nilai gaji PJLP masih menggunakan angka UMP 2023 yakni Rp4,9 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved