Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Batasi Usia PJLP Sampai 56 Tahun, Heru Ikuti UU Cipta Kerja

Putri Anisa Yuliani
14/12/2022 13:54
Batasi Usia PJLP Sampai 56 Tahun, Heru Ikuti UU Cipta Kerja
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (tengah)(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan latar belakang dirinya membatasi usia pekerja dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maksimal hanya sampai 56 tahun.

Sebelumnya, Heru mengeluarkan Keputusan Gubernur No 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang antara lain berisi pembatasan usia maksimal PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Ia mengaku hanya mengikuti pembatasan usia pekerja yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni hanya sampai 56 tahun sesuai dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan UU Omnibus Law pertama di Indonesia.

"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," kata Heru di Balai Kota, Rabu (14/12).

Dalam pergub sebelumnya yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak mengatur pembatasan usia maksimal PJLP. Namun, Heru melihat masing-masing perangkat daerah dalam melakukan penandatanganan dokumen kontrak kerja dengan PJLP telah membatasi usia hanya sampai 55 tahun.

"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Anies Ingin BTT Naik, Wagub DKI: Kekurangan Gaji PJLP Mendesak

Bila tidak dibatasi usianya, sambung Heru, maka Pemprov DKI harus menyiapkan anggaran untuk asuransi kesehatannya.

"Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun. Untuk menyiapkan suatu anggaran kegiatan, kami tidak bisa sendiri dan prosesnya panjang," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya