Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berupaya memfasilitasi keluarga petugas eks Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) agar bisa melanjutkan tugas. Hal ini merupakan tanggapan atas aksi demonstrasi yang dilakukan eks. PJLP UPK Badan Air karena diberhentikan imbas pembatasan usia PJLP hanya sampai 56 tahun.
Dari data UPK Badan Air, ada 480 petugas yang terkena pemberhentian kerja karena penerapan pembatasan usia pekerja hanya sampai 56 tahun sesuai SK Gubernur No 1095/2022.
"Dari situ sudah kami akomodir anak-anaknya atau keluarganya untuk mengikuti seleksi," kata Kepala UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dadang saat dihubungi, Senin (20/3).
Baca juga: Aktivis Sarankan Pemprov DKI Buka Peluang UMKM Bagi Eks PJLP
Menurut dia, tidak ada perlakukan khusus bagi anak maupun kerabat dari eks PJLP UPK Badan Air yang diberhentikan karena usia. Mereka tetap harus mengikuti seleksi sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Karena kalau kita langsung angkat ya nanti melanggar. Jadi harus tetap ada seleksi," kata Dadang.
Baca juga: Usia Dibatasi Hanya 56 Tahun, 3.400 PJLP di DKI Bakal Jadi Pengangguran
Dari total 480 orang peserta seleksi yang merupakan anggota keluarga dari eks PJLP yang diberhentikan karena usia tersebut, 155 orang di antaranya tidak lulus. Tes yang dilakukan ada tiga tahap yakni tes tertulis, tes teknis dan wawancara.
"Ya mungkin yang masih berdemo adalah yang tidak lulus ini," jelasnya.
Dadang pun akan mengadakan dialog dengan eks PJLP yang masih menuntut hal tersebut.
"Nanti kita cari dulu waktunya yang pas untik berdialog dengan mereka," pungkas Dadang.
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meneken Kepgub 1095 tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP. Kepgub itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022. Adapun ketentuan usia tercantum dalam poin D pedoman pengendalian penggunaan PJLP.
"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub Heru.
Kepgub ini melengkapi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP. Mengingat di kedua Pergub ini tidak mengatur spesifik batas usia pegawai PJLP. (Z-10)
Polemik seputar pajak hiburan untuk olahraga padel mengemuka. Masyarakat masih mempertanyakan pihak mana yang akan menanggung beban pajak tersebut.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Ajang lari bergengsi BTN Jakarta International Marathon (BTN Jakim) 2025 resmi digelar pada Minggu (29/6) dengan partisipasi sebanyak 31.000 pelari dari 51 negara.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
Sebagai BUMD strategis, Sarana Jaya saat ini mengembangkan empat lini bisnis utama yang saling terintegrasi untuk mendorong pembangunan kota yang lebih modern dan berkelanjutan.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved