Senin 26 Desember 2022, 17:54 WIB

Aktivis Sarankan Pemprov DKI Buka Peluang UMKM Bagi Eks PJLP

Selamat Saragih | Megapolitan
Aktivis Sarankan Pemprov DKI Buka Peluang UMKM Bagi Eks PJLP

dok.pribadi
Aktivis Jakarta Initiative, Adjie Rimbawan.

 

PEJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah meneken aturan terkait dengan batas usia Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) hingga 56 tahun. Hal ini menuai polemik karena total 3.100 PJLP melewati batas usia 56 tahun terancam berhenti.

Terkait itu aktivis Jakarta Initiative, Adjie Rimbawan, menyambut baik aturan pembatasan usia PJLP tersebut. Sebab Pemprov DKI Jakarta membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun depan. Terlebih di Jakarta sebanyak 300 ribuan usia produktif yang belum memiliki pekerjaan.

"Dengan pembatasan usia tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menyelematkan pengangguran muda yang sampai saat ini diperkirakan mencapai hampir 300 ribuan orang. Sehingga, akan terjadi rotasi PJLP dengan usia produktif. Karena kalau dibuka, masih sangat banyak usia produktif di Jakarta yang masih menganggur," ujar Adjie, di Jakarta, Senin (26/12).

Baca Juga: Usia Dibatasi Hanya 56 Tahun, 3.400 PJLP di DKI Bakal Jadi ...

Meski demikian, lanjutnya, rekrutmen PJLP harus dilakukan secara transparan dan fair agar tepat sasaran. Karena tenaga PJLP sangat diperlukan untuk menunjang kinerja aparat pemerintah dalam menata Jakarta lebih baik ke depannya.

"Rekrutmen tenaga PJLP ini pun harus dilakukan secara fair dan transparan sehingga peluang ini betul-betul tepat sasaran sesuai dengan kategori yang dibutuhkan," tambahnya.

Aktivis muda Jakarta ini juga menyodorkan solusi untuk para pekerja eks PJLP yang kontraknya berhenti akibat kebijakan Pj Heru. Dia meminta Heru Budi Hartono untuk membuka kesempatan wirausaha serta memberikan akses permodalan usaha bagi eks PJLP.

"Jadikan eks PJLP itu pelaku UMKM. Mas Heru bisa melibatkan Dinas UMKM DKI, Parekraf atau menggaet swasta untuk memberikan peluang usaha baru bagi eks PJLP ini. Karena sekarang sangat terbuka kesempatan itu seperti buka gerai kuliner dan lain-lain," jelasnya.

Menurut dia, pembatasan usia PJLP tersebut diperlukan untuk menjaga produktivitas pekerja terutama pada profesi PJLP dengan skala berat. Hal ini sesuai Permenaker No 4/2022 telah mengatur usia pensiun itu pada 56 tahun

"Pertama, karena memang Permenaker No 4/2022 telah mengatur usia pensiun itu pada 56 tahun. Kedua, kita memasuki era bonus demografi dimana mayoritas penduduk berusia produktif. Jadi kalau dilihat secara luas bahwa PJLP itu kategori pekerjaan lapangan, sehingga tenaga yang diperlukan juga harus fresh," ungkapnya. (OL-13)

Baca Juga: Batasi Usia PJLP Sampai 56 Tahun, Heru Ikuti UU Cipta Kerja

Baca Juga

Antara/Aprillio Akbar.

Ini Target Sambungan Rumah SPAM Jatiluhur I hingga 2024

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 13:30 WIB
PAM Jaya menargetkan menyediakan 19.000 sambungan rumah (SR) hingga 2024 atau setara 83.200 jiwa di...
MI/USMAN ISKANDAR

Layanan Samsat di DKI Buka Hingga Sabtu

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Senin 02 Oktober 2023, 13:09 WIB
Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan...
MI/Moh Irfan

Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 02 Oktober 2023, 10:55 WIB
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya