Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah meneken aturan terkait dengan batas usia Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) hingga 56 tahun. Hal ini menuai polemik karena total 3.100 PJLP melewati batas usia 56 tahun terancam berhenti.
Terkait itu aktivis Jakarta Initiative, Adjie Rimbawan, menyambut baik aturan pembatasan usia PJLP tersebut. Sebab Pemprov DKI Jakarta membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun depan. Terlebih di Jakarta sebanyak 300 ribuan usia produktif yang belum memiliki pekerjaan.
"Dengan pembatasan usia tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menyelematkan pengangguran muda yang sampai saat ini diperkirakan mencapai hampir 300 ribuan orang. Sehingga, akan terjadi rotasi PJLP dengan usia produktif. Karena kalau dibuka, masih sangat banyak usia produktif di Jakarta yang masih menganggur," ujar Adjie, di Jakarta, Senin (26/12).
Baca Juga: Usia Dibatasi Hanya 56 Tahun, 3.400 PJLP di DKI Bakal Jadi ...
Meski demikian, lanjutnya, rekrutmen PJLP harus dilakukan secara transparan dan fair agar tepat sasaran. Karena tenaga PJLP sangat diperlukan untuk menunjang kinerja aparat pemerintah dalam menata Jakarta lebih baik ke depannya.
"Rekrutmen tenaga PJLP ini pun harus dilakukan secara fair dan transparan sehingga peluang ini betul-betul tepat sasaran sesuai dengan kategori yang dibutuhkan," tambahnya.
Aktivis muda Jakarta ini juga menyodorkan solusi untuk para pekerja eks PJLP yang kontraknya berhenti akibat kebijakan Pj Heru. Dia meminta Heru Budi Hartono untuk membuka kesempatan wirausaha serta memberikan akses permodalan usaha bagi eks PJLP.
"Jadikan eks PJLP itu pelaku UMKM. Mas Heru bisa melibatkan Dinas UMKM DKI, Parekraf atau menggaet swasta untuk memberikan peluang usaha baru bagi eks PJLP ini. Karena sekarang sangat terbuka kesempatan itu seperti buka gerai kuliner dan lain-lain," jelasnya.
Menurut dia, pembatasan usia PJLP tersebut diperlukan untuk menjaga produktivitas pekerja terutama pada profesi PJLP dengan skala berat. Hal ini sesuai Permenaker No 4/2022 telah mengatur usia pensiun itu pada 56 tahun
"Pertama, karena memang Permenaker No 4/2022 telah mengatur usia pensiun itu pada 56 tahun. Kedua, kita memasuki era bonus demografi dimana mayoritas penduduk berusia produktif. Jadi kalau dilihat secara luas bahwa PJLP itu kategori pekerjaan lapangan, sehingga tenaga yang diperlukan juga harus fresh," ungkapnya. (OL-13)
Baca Juga: Batasi Usia PJLP Sampai 56 Tahun, Heru Ikuti UU Cipta Kerja
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
TikTok sudah mengeluarkan beberapa fitur untuk memastikan batasan yang optimal untuk penggunanya yang masih muda, khususnya remaja.
TIKTOK menambahkan fitur group chat atau obrolan grup yang bisa menampung hingga 32 pengguna. Dilansir dari The Verge, fitur group chat ini tersedia untuk pengguna berusia 16 tahun ke atas.
Terobosan tersebut bisa dari keharusan menunjukkan KTP atau peredaran rokok dibatasi seperti halnya penjualan minuman beralkohol.
Pemohon Mahkamah Konstitusi meminta hakim menghapuskan batasan usia karena dinilai berpotensi diskriminasi.
Khofifah memilih bungkam ketika ditanya tentang keputusan MK. Sedangkan Emil meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.
Praktisi hukum Azmi Syahputra melihat putusan MK tidak bisa lagi dilihat secara normatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved