ASA Azwar Laware, 56, masih membara. Ia akan terus melakukan protes agar tuntutannya bisa sampai ke telinga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Mantan petugas yang dikontrak dengan sistem Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI itu tidak patah arang dan bakal terus melakukan demonstrasi baik di depan Balai Kota maupun di depan Gedung DPRD DKI Jakarta seperti yang dilakukan hari ini.
Ia memperjuangkan agar kebijakan Pj Gubernur DKI dapat berubah dan bisa menerima anak-anak atau kerabat dari eks PJLP yang telah melewati usia 56 tahun menggantikan mereka menjadi PJLP.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Fasilitasi Seleksi Keluarga Eks PJLP
Sebab, saat ini nasib para eks PJLP yang diberhentikan karena usianya telah senja sangat memprihatinkan. Karena usia senjanya, para eks PJLP kesulitan mencari pekerjaan lain dan hanya bisa menjual harta benda untuk menyambung hidup. Hal itu juga dialami oleh Azwar.
"Saya nggak punya pekerjaan. Nganggur. Ya apa aja saya jual barang-barang yang ada di rumah," kata Azwar ditemui Media Indonesia, di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3).
Baca juga: Usia Dibatasi Hanya 56 Tahun, 3.400 PJLP di DKI Bakal Jadi Pengangguran
Tak hanya itu, ada pula rekannya yang mengemis karena tak punya pilihan.
"Ada yang ngemis itu. Padahal dulu di eranya Pak Ahok (Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) sudah tua nggak apa-apa kerja saja daripada mengemis di jalan. Itu saya masih inget," imbuh Azwar.
Azwar sesungguhnya memiliki tiga orang anak yang sudah dewasa dan bekerja. Namun, penghasilan mereka pun pas-pasan sehingga Azwar tak bisa meminta bantuan ketiga anaknya.
Kesulitan tak hanya dialami Azwar. Kasmari Wandi, 64, juga kesulitan mencari penghasilan karena usia tuanya.
"Motor sudah saya jual. Padahal sudah sembilan bulan mengangsur. Tinggal sebentar lagi selesai," tutur Kasmari.
Bahkan Kasmari menyebut ada rekannya sesama PJLPyang langsung jatuh sakit karena kaget mendengar informasi pembatasan usia tersebut.
"Ada yang langsung sakit terus meninggal. Dan ini masih ada yang dirawat di RS Pelni," ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meneken Kepgub 1095 tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP. Kepgub itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022. Adapun ketentuan usia tercantum dalam poin D pedoman pengendalian penggunaan PJLP.
Kepgub ini melengkapi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP. Mengingat di kedua Pergub ini tidak mengatur spesifik batas usia pegawai PJLP. (Z-10)