Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Praja Subroto, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Martadinata Nomor 74-80 Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2022).
Selain tuntutan penjara, Dimas juga mengharuskan Titi Nurhayati mengembalikan uang yang dikorupsi kepada negara sebesar Rp50 juta serta tetap berada dalam tahanan.
Dalam tuntutannya, dihadapan Majelis hakim T. Benny Eko Supriyadi (Ketua) Eka Saharta Winata Laksana, Jeffry Yefta Sinaga (anggota), JPU Dimas menyebutkan, terdakwa Titi secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan terhadap terdakwa Titi Nurhayati itu lebih rendah dari pasal sebagaimana didakwakan dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Dimas memaparkan, terdakwa Titi Nurhayati telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau sendirian untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan. Ia secara sah telah melanggar tuntutan primer soal korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titi Nurhayati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dikurangi selama terdakwa Titi Nurhayati berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa Titi Nurhayati pun harus mengembalikan uang korupsi kepada negara Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Dimas melanjutkan.
Dimas menyatakan benda sitaan berupa buku surat keluar KPU Kota Depok tahun 2015, surat keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/126/Kpts/DPPK/Huk/2015 tentang belanja hibah Pemerintah Kota Depok pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015 tanggal 23 Maret dirampas untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Sidang kasus penyelewengan dana hibah APBD Pemilihan Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota (Pilwakot-Pilwawakot) tahun 2015 ini cukup menyita perhatian. Pasalnya, selain melibatkan mantan Ketua KPU, uang negara yang diselewengkan dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri, sehingga kasus ini lebih dikenal dengan istilah aji mumpung jabatan gate.
Terungkap dipersidangan, Pemerintah Kota Depok menghibahkan APBD kepada Ketua KPU Kota Depok Titi Nurhayati tahun 2015 sebesar Rp44,9 miliar untuk penyelenggaraan Pilwakot, Pilwawakot, dan sosialisasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin, selaku komandan persidangan pembacaan tuntutan hari ini menyampaikan, saat ini terdakwa eks Ketua KPU Kota Depok Titi Nurhayati menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Negara Khusus Perempuan Sukamiskin, Bandung.
"Penahanan Titi Nurhayati berdasarkan penetapan hakim nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg selama 20 hari dari 08 Agustus 2022," ucapnya
Titi Nurhayati disebut Mochtar, telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi terkait dana penyelenggaraan pilwakot, pilwawakot, dan sosialisasi tahun 2015 hingga negara dirugikan lebih dari Rp817 juta. (OL-13)
Baca Juga: Ini Anggaran yang Disiapkan KPU untuk Pasukan Jagat Saksana
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Jika ingin menikmati momen liburan yang mengesankan di Bandung, staycation di Swiss-Bellresort Dago Heritage Bandung bisa jadi pilihan menjanjikan.
Tidak hanya kepada wisudawan yang berprestasi, UPI juga memberikan apresiasi kepada lulusan termuda dan tertua
Kesadaran masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban tahun ini menjadi sorotan positif.
Piala Presiden akan melibatkan empat tim peserta, dengan dua di antaranya berasal dari luar negeri.
Atlet sepak bola putri memerlukan dorongan dan dukungan untuk menumbuhkan bakat dalam bermain sepak bola.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved