Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Praja Subroto, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Martadinata Nomor 74-80 Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2022).
Selain tuntutan penjara, Dimas juga mengharuskan Titi Nurhayati mengembalikan uang yang dikorupsi kepada negara sebesar Rp50 juta serta tetap berada dalam tahanan.
Dalam tuntutannya, dihadapan Majelis hakim T. Benny Eko Supriyadi (Ketua) Eka Saharta Winata Laksana, Jeffry Yefta Sinaga (anggota), JPU Dimas menyebutkan, terdakwa Titi secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan terhadap terdakwa Titi Nurhayati itu lebih rendah dari pasal sebagaimana didakwakan dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Dimas memaparkan, terdakwa Titi Nurhayati telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau sendirian untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan. Ia secara sah telah melanggar tuntutan primer soal korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titi Nurhayati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dikurangi selama terdakwa Titi Nurhayati berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa Titi Nurhayati pun harus mengembalikan uang korupsi kepada negara Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Dimas melanjutkan.
Dimas menyatakan benda sitaan berupa buku surat keluar KPU Kota Depok tahun 2015, surat keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/126/Kpts/DPPK/Huk/2015 tentang belanja hibah Pemerintah Kota Depok pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015 tanggal 23 Maret dirampas untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Sidang kasus penyelewengan dana hibah APBD Pemilihan Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota (Pilwakot-Pilwawakot) tahun 2015 ini cukup menyita perhatian. Pasalnya, selain melibatkan mantan Ketua KPU, uang negara yang diselewengkan dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri, sehingga kasus ini lebih dikenal dengan istilah aji mumpung jabatan gate.
Terungkap dipersidangan, Pemerintah Kota Depok menghibahkan APBD kepada Ketua KPU Kota Depok Titi Nurhayati tahun 2015 sebesar Rp44,9 miliar untuk penyelenggaraan Pilwakot, Pilwawakot, dan sosialisasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin, selaku komandan persidangan pembacaan tuntutan hari ini menyampaikan, saat ini terdakwa eks Ketua KPU Kota Depok Titi Nurhayati menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Negara Khusus Perempuan Sukamiskin, Bandung.
"Penahanan Titi Nurhayati berdasarkan penetapan hakim nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg selama 20 hari dari 08 Agustus 2022," ucapnya
Titi Nurhayati disebut Mochtar, telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi terkait dana penyelenggaraan pilwakot, pilwawakot, dan sosialisasi tahun 2015 hingga negara dirugikan lebih dari Rp817 juta. (OL-13)
Baca Juga: Ini Anggaran yang Disiapkan KPU untuk Pasukan Jagat Saksana
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
favehotel Hyper Square Bandung menawarkan pengalaman menginap nyaman saat Lebaran dengan fasilitas modern, lokasi strategis, dan sajian kuliner di Lime Coffee Shop.
Meski antrean terlihat panjang, suasana terlihat tertib. Warga datang sesuai jadwal yang sudah mereka “rebutkan” sebelumnya melalui aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia (BI).
de Braga by ARTOTEL menghadirkan program buka puasa “A Wishful Ramadan” dengan konsep all you can eat menu Nusantara di suasana heritage Jalan Braga, Bandung.
Program Bazar Murah dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 6 Maret 2026 dan menyasar 15 kecamatan di Kota Bandung.
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved