Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Praja Subroto, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Martadinata Nomor 74-80 Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2022).
Selain tuntutan penjara, Dimas juga mengharuskan Titi Nurhayati mengembalikan uang yang dikorupsi kepada negara sebesar Rp50 juta serta tetap berada dalam tahanan.
Dalam tuntutannya, dihadapan Majelis hakim T. Benny Eko Supriyadi (Ketua) Eka Saharta Winata Laksana, Jeffry Yefta Sinaga (anggota), JPU Dimas menyebutkan, terdakwa Titi secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan terhadap terdakwa Titi Nurhayati itu lebih rendah dari pasal sebagaimana didakwakan dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Dimas memaparkan, terdakwa Titi Nurhayati telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau sendirian untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan. Ia secara sah telah melanggar tuntutan primer soal korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titi Nurhayati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dikurangi selama terdakwa Titi Nurhayati berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa Titi Nurhayati pun harus mengembalikan uang korupsi kepada negara Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Dimas melanjutkan.
Dimas menyatakan benda sitaan berupa buku surat keluar KPU Kota Depok tahun 2015, surat keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/126/Kpts/DPPK/Huk/2015 tentang belanja hibah Pemerintah Kota Depok pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015 tanggal 23 Maret dirampas untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Sidang kasus penyelewengan dana hibah APBD Pemilihan Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota (Pilwakot-Pilwawakot) tahun 2015 ini cukup menyita perhatian. Pasalnya, selain melibatkan mantan Ketua KPU, uang negara yang diselewengkan dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri, sehingga kasus ini lebih dikenal dengan istilah aji mumpung jabatan gate.
Terungkap dipersidangan, Pemerintah Kota Depok menghibahkan APBD kepada Ketua KPU Kota Depok Titi Nurhayati tahun 2015 sebesar Rp44,9 miliar untuk penyelenggaraan Pilwakot, Pilwawakot, dan sosialisasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin, selaku komandan persidangan pembacaan tuntutan hari ini menyampaikan, saat ini terdakwa eks Ketua KPU Kota Depok Titi Nurhayati menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Negara Khusus Perempuan Sukamiskin, Bandung.
"Penahanan Titi Nurhayati berdasarkan penetapan hakim nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg selama 20 hari dari 08 Agustus 2022," ucapnya
Titi Nurhayati disebut Mochtar, telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi terkait dana penyelenggaraan pilwakot, pilwawakot, dan sosialisasi tahun 2015 hingga negara dirugikan lebih dari Rp817 juta. (OL-13)
Baca Juga: Ini Anggaran yang Disiapkan KPU untuk Pasukan Jagat Saksana
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Courtyard by Marriott Bandung Dago akan menggelar agenda bertajuk Chinese New Year’s Eve Dinner 2026 pada Senin, 16 Februari 2026 mendatang.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
Satu pasien yang diduga terinfeksi Super flu dan tengah menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin (RSHS) meninggal. Namun, pasien tersebut memiliki komorbid berat.
Kontribusi veteran tidak berhenti pada masa lalu, tetapi terus menjadi sumber inspirasi dan keteladanan bagi generasi muda hingga saat ini.
Pemerintah juga akan menambah jumlah penyapu jalan dan memperkuat program kebersihan lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved