Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Korupsi Dana Hibah eks Ketua KPU Kota Depok Dituntut 18 Bulan Penjara

Kisar Rajagukguk
06/12/2022 09:20
Korupsi Dana Hibah eks Ketua KPU Kota Depok Dituntut 18 Bulan Penjara
JPU Kejaksaan Negeri Kota Depok Bacakan Tuntutan kepada Mantan Ketua KPU Titi Nurhayati di Pengadilan Tipikor Bandung(MI/Kisar Rajagukguk)

MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Praja Subroto, dalam agenda sidang  pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di  Jalan Martadinata Nomor 74-80 Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2022).

Selain tuntutan penjara, Dimas juga mengharuskan Titi Nurhayati mengembalikan uang yang dikorupsi kepada negara sebesar Rp50 juta serta tetap berada dalam tahanan.

Dalam tuntutannya, dihadapan Majelis hakim T. Benny Eko Supriyadi (Ketua)  Eka Saharta Winata Laksana, Jeffry Yefta Sinaga (anggota), JPU Dimas menyebutkan, terdakwa Titi secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan terhadap terdakwa Titi Nurhayati itu lebih rendah dari pasal sebagaimana didakwakan dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Dimas memaparkan, terdakwa Titi Nurhayati telah  melakukan tindak  pidana korupsi secara bersama-sama atau sendirian untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan. Ia secara sah telah melanggar tuntutan primer soal korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titi Nurhayati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dikurangi selama terdakwa Titi Nurhayati berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa Titi Nurhayati pun harus mengembalikan uang korupsi kepada negara Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Dimas melanjutkan.

Dimas menyatakan benda sitaan berupa buku surat keluar KPU Kota Depok tahun 2015,  surat keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/126/Kpts/DPPK/Huk/2015 tentang belanja hibah Pemerintah Kota Depok pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015 tanggal 23 Maret dirampas untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Sidang kasus penyelewengan dana hibah APBD Pemilihan Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota (Pilwakot-Pilwawakot) tahun 2015 ini cukup menyita perhatian. Pasalnya, selain melibatkan mantan Ketua KPU, uang negara yang diselewengkan dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri, sehingga kasus ini lebih dikenal dengan istilah aji mumpung jabatan gate.

Terungkap dipersidangan, Pemerintah Kota Depok menghibahkan APBD kepada Ketua KPU Kota Depok Titi Nurhayati tahun 2015 sebesar Rp44,9 miliar untuk penyelenggaraan Pilwakot, Pilwawakot, dan sosialisasi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin, selaku komandan persidangan pembacaan tuntutan hari ini menyampaikan, saat ini terdakwa eks Ketua KPU Kota Depok Titi Nurhayati menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Negara Khusus Perempuan Sukamiskin, Bandung.

"Penahanan Titi Nurhayati berdasarkan penetapan hakim nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg selama 20 hari dari 08 Agustus 2022," ucapnya

Titi Nurhayati disebut Mochtar, telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi terkait dana penyelenggaraan pilwakot, pilwawakot, dan sosialisasi tahun  2015 hingga negara dirugikan lebih dari Rp817 juta. (OL-13)

Baca Juga: Ini Anggaran yang Disiapkan KPU untuk Pasukan Jagat Saksana



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya