Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA Hukum Heber Sihombing beserta para korban penipuan investasi dana reksa PT Pan Arcadia Capital (PAC) menyambangi Bareskrim Polri, Jumat (2/12). Dalam kasus ini kerugian 133 nasabah atas dugaan penipuan dan penggelapan PT PAC mencapai Rp186 miliar.
Heber dan para korban menemui penyidik di Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, untuk menanyakan kelanjutan penetapan tersangka kepada penyidik dan sekaligus meminta SP2HP atas proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, pertemuan pihaknya dengan penyidik Bareskrim ditunda lantaran penyidik Dittipideksus baru bisa ditemui pada Senin (5/12).
"Para korban, saksi dan ahli sudah diperiksa dan berdasarkan informasi yang Kami dapatkan secara informal sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangka, namun siapa saja tersangkanya masih menunggu SP2HP dari penyidik secara resmi," ungkap Heber, dalam keterangannya, Jumat (2/12).
Heber menyebut pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti-bukti dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan atas laporan polisi yang diajukan oleh pelapor mewakili sejumlah 133 orang
Pada awalnya, kata Heber, para korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berupa bunga tetap (fix rated) sebesar 9% sampai dengan 12 % per tahun dengan tenor 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan sehingga Para Korban tertarik untuk menyerahkan uang kepada PT PAC.
"Bahwa selain dijanjikan bunga tetap (fix rated) dalam tenor yang singkat, Para Korban juga dijanjikan uangnya aman dan pasti kembali, karena salah satu pemegang saham pengendali dari PT PAC juga merupakan pengusaha besar," terangnya.
"Sehingga para korban menjadi percaya dan tertarik menyerahkan uang kepada PT PAC," tambahnya.
Namun sejak bulan Desember 2020, para Korban sudah tidak bisa mengambil uangnya karena diduga PT. PAC tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang para nasabah.
Selain korban yang berasal dari Surabaya, Bandung, dan Jakarta, Heber menduga masih banyak korban lainnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp800 miliar.
"Para korban berharap PT PAC dan para pemegang saham pengendali, termasuk bapak TI dan Ibu APS dapat menunjukkan itikad baiknya dan segera bertanggung jawab untuk mengembalikan uang para korban," tegasnya.
"Para korban juga berharap Bareskrim Polri dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, tanpa ada intervensi dari PT PAC atau pemegang sahamnya ataupun pihak-pihak kekuatan besar lainnya yang mencoba menutupi kasus ini," tandasnya. (OL-13)
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Ia melayangkan gugatan Tragedi Kanjuruhan untuk mencari keadilan. Ia pun menjelaskan hingga saat ini dirinya masih mengalami trauma dan rasa sakit di bagian kaki pasca kejadian.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
SAMPAI November 2022, kasus tersebut tak pernah naik ke tahap penyidikan, masih terus penyelidikan. Namun, ada pelapor lain dalam kasus yang sama malah naik pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Kasus pelecehan seksual Ibu muda asal Tangerang Selatan, Banten R (22) terhadap anak kandungnya, R (5) kini ditangani Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved