Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KEPUTUSAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta. Penetapan Pemprov DKI soal nominal UMP ini jadi pemicu kedua pihak kompak sama-sama menolak dan menuntut nominal UMP baru senilai Rp4,9 juta, baik para pengusaha mupun buruh.
Buruh menilai UMP itu masih kurang. Tapi bagi Apindo nominal UMP baru itu dinilai terlalu tinggi. Akhirnya sama-sama menolak keputusan gubernur. Buruh maunya naik sesuai tuntutan 10%. Pihak pengusaha menilai terlalu naiknya terlalu tinggi diminta mengacu kepada UU Ketenagakerjaan naik tidak memberatkan perusahaan.
Bagi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, kenaikan UMP tersebut memberatkan pengusaha. Adapun Apindo DKI sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4.763.293.
Wakil Ketua Apindo DKI, Nurjaman, bersikeras meminta UMP DKI tahun 2023 hanya naik 2,6 persen. Dia belum secara jelas menolak atau menerima nilai UMP DKI 2023 yang naik 5,6 persen itu.
"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," ungkap Nurjaman.
Baca juga: Harga Sembako Merangkak Naik Jelang Natal, Telur Dijual Rp30 Ribu/Kg
Di dalam pasal PP No 36/2022 merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
"Kenaikan (UMP DKI 2023) sebesar 2,6 persen," lanjutnya.
Sementara itu, elemen buruh menilai kenaikan UMP DKI 2023 menjadi Rp 4,9 juta masih kurang. Adapun dalam sidang pengupahan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen menjadi Rp5.131.569.
KSPI pun berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nilai UMP DKI 2023. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, pihaknya akan melayangkan gugatan pada pekan depan.
Menurut dia, selain menggugat nilai UMP DKI 2023, KSPI juga akan menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI pada pekan depan.
"Partai buruh dan organisasi serikat buruh DKI akan melayangkan gugatan ke PTUN DKI dan menggelar aksi ke Balai Kota DKI minggu depan," kata Said. (OL-4)
ORGANISASI nirlaba Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) resmi berdiri dengan misi mendukung dan mengawal pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Adapun kendalanya, karena masih ada perbedaan persepsi
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami
DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakata melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1)
DINAS Kesehatan Jakarta Barat menuturkan ada tiga kecamatan yakni Cengkareng, Kebon Jeruk dan Kalideres yang mencatat 700 lebih kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) selama 2024
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Warga Jakarta diimbau agar berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved