Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UMK Bekasi Naik 7,2 Persen, Elemen Buruh Puas

Mediaindonesia.com
29/11/2022 23:38
UMK Bekasi Naik 7,2 Persen, Elemen Buruh Puas
Buruh menyelesaikan perakitan produksi smartphone Infinix, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/3).(ANTARA/Risky Andrianto)

ANGGOTA Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dari elemen SPSI Logam Elektronik dan Mesin Hadi Martini mengaku puas dengan hasil rapat pleno dewan pengupahan yang menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) naik sebesar 7,2%.
 
"Kalau dibilang kurang, ya pasti selalu kurang. Karena maunya kami upah dihitung berdasarkan survei dan kajian kebutuhan hidup layak. Tapi
kami bisa menerima keputusan pemerintah," katanya di Cikarang, Selasa (29/11).
 
Sebab setelah lebih dari dua tahun UMK Kabupaten Bekasi tertahan di  angka Rp4.791.843, kini akhirnya naik menjadi Rp5.137.575.
 
Hadi menjelaskan bahwa kenaikan UMK juga akan berpengaruh pada besaran upah buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
 
"UMK 2023 itu kan buat karyawan yang masa kerjanya baru nol sampai satu tahun. Sedangkan bagi karyawan yang sudah lebih dari satu tahun bekerja di sebuah perusahaan, kenaikan UMK yang sekarang akan kami jadikan acuan untuk juga menaikkan upah karyawan lama," katanya.


Baca juga: UMP 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta, Pemprov DKI: Pengusaha Menerima

 
Seperti pada tahun sebelumnya, sejumlah elemen buruh akan mengawal  surat rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi 2023 saat dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat.
 
Buruh juga akan menyampaikan aspirasi agar upah karyawan lama juga turut naik sebelum Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan upah kota/kabupaten se-Jawa Barat.
 
"Bagaimana buat pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja? Nah, nanti kami pun akan memperjuangkan hal yang sama. Karena tahun kemarin ada SK Gubernurnya juga untuk hal itu," ucapnya.
 
Hadi mengaku belum mau berbicara banyak mengenai persentase kenaikan upah lantaran masih dibahas secara internal oleh elemen buruh lain.
 
"Berapa besaran kenaikan? Masih kami diskusikan dulu. Yang jelas kami juga akan meminta agar upah karyawan lama juga naik seperti karyawan baru," katanya. (Ant/OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya