WARGA Gang Langgar, RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat mendatangi Balai Kota untuk mengadu ke Pj Gubernur Heru Budi Santoso, Senin (28/11) pagi. Mereka mengadu dan meminta perlindungan terkait lahan dan tempat tinggal yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/11) pukul 07:00 WIB.
Kuasa hukum warga Gang Langgar, Dike Wibowo mengatakan penundaan eksekusi merupakan wewenang dari pengadilan. Namun, ia ingin memberi tahu Wali Kota Jakarta Pusat dan Pj Gubernur DKI Jakarta bahwa terdapat sertifikat yang telah dibatalkan dan ditegaskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kemudian yang terpenting juga bahwa di tanah tersebut terdapat fasilitas umum yang diakui PT Ayalis sebagai pihak pemohon eksekusi, dan dimasukkan dalam sertifikat 1882. Padahal jelas merupakan jalanan umum, dan merupakan kewenangan pemerintah terutama pemerintah Jakarta,” kata Dike, melalui keterangannya, Senin (28/11).
Baca juga : UMP 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta, Pemprov DKI: Pengusaha Menerima
Maka dari itu, Dike meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bahwa di lahan tersebut terdapat aset pemerintah atau tidak. Dike menegaskan eksekusi tidak dapat dilakukan pengadilan bila terdapat aset pemerintah di lahan tersebut.
“Selain itu, kita juga minta perlindungan dari DKI Jakarta agar dengan segala kewenagannya untuk tidak menurunkan personel eksekusi karena ada warga yang sampai saat ini masih tertindas,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT10/01 Hana Hamdani mengatakan pihaknya akan tetap menolak dan melakukan perlawanan terhadap eksekusi yang akan dilakukan. Ia mengaku selain status sertifikat HGB 1882 tidak tercatat di BPN, pihaknya juga masih melakukan upaya hukum dengan gugatan di PN Jakarta Pusat. (OL-7)