Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dinkes DKI Awasi Penjualan 69 Obat yang Dilarang Badan POM

Putri Anisa Yuliani
09/11/2022 09:47
Dinkes DKI Awasi Penjualan 69 Obat yang Dilarang Badan POM
Ilustrasi pemberitahuan penghentian penjualan obat sirop(MI/Ramdani)

KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memastikan melakukan pengawasan pada 69 obat yang masuk dalam daftar dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Pengawasan dilakukan terhadap fasilitas kesehatan baik RS, RSUD, hingga apotek. Ia meminta agar faskes yang terlanjur memiliki 69 obat tersebut harus mengarantina obat-obatan tersebut dan dilarang untuk diperjualbelikan.

"Saat ini sesuai dengan fungsi dan pengawasan dari Dinkes. Kami fungsinya mengawasi dan membina dan pengendalian," kata Widyastuti di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/11).

Baca juga: Polisi akan Panggil Pejabat Badan POM Terkait Kasus Obat Sirop

Tidak hanya Dinkes DKI, penarikan obat itu juga akan bekerja sama dengan Sudin Kesehatan serta unit kerja daerah lainnya.

"Kami pastikan faskes atau di tingkat RS, puskesmas, apotek, itu mengamankan/mengarantina obat-obatan tersebut sampai ada tindakan lebih lanjut dari yang berwenang," tuturnya.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) mencabut izin edar 69 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi yaitu produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Hal ini terkait ketiga perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Dalam pemeriksaan, ketiganya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya