Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SUBDIT 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram yang merupakan milik jaringan lintas Sumatra-Jawa. Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga menciduk tiga kurir yang akan mengantarkan ganja tersebut ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal pengiriman narkoba dari Sumatra ke Jakarta.
Berangkat dari informasi tersebut, tim dari Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Mandailing Natal, Sumatra Utara, yang diduga tempat awal pengiriman ganja tersebut.
Lalu, pada Sabtu (22/10), polisi menangkap tiga tersangka berinisial RS, 19, RD, 18, dan RP, yang masih di bawah umur. Mereka ditangkap di daerah Mandailing Natal, Sumatra Utara saat mengendarai mobil.
"Saat dilakuan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza Veloz warna putih ditemukan berupa ganja kering siap edar yang jumlah total kurang lebih 112 kg," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Baca juga: Belasan Ribu Parasetamol Drop Ditarik dari Seluruh Puskesmas Tangerang
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di Jakarta pada malam pergantian tahun. Tersangka juga mengaku sebagai kurir dan disuruh oleh pria berinisial UN untuk mengantarkan paket ganja tersebut melalui jalan darat dengan iming-iming sejumlah uang. Adapun UN kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini tersangka mendapat upah Rp3 juta dan juga 1 kilogram ganja jika berhasil mengambil dan mengantarkan ganja ke tempat tujuan sesuai dengan perintah daripada UN," kata Zulpan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-16)
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved