Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG ayah di Kota Depok, Jawa Barat, tega menganiaya putrinya hingga tewas. Korban bernama Keke, 10 tahun.
Kasus terjadi di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar Nomor 202 RT 003 RW 08 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.
Tetangga pelaku dan korban yang dihubungi mengatakan, Keke merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang ayah bernama Rizky Noviayanny Ahmad, 31.
Sebelum menganiaya Keke, pelaku yang merupakan ayah kandung Keke tersebut terlebih dahulu cekcok dengan istrinya, Nila Islamia, 31. Saksi mengatakan percekcokan itu terjadi di lantai 2 rumah tersebut.
"Pertengkaran di lantai 2. Kami tetangga-tetangga mendengar tangisan anak dan istri minta bantuan pertolongan kepada tetangganya," kata Lidya, tetangga yang rumahnya bersebelahan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menghabisi Keke, pelaku menganiaya istri dan anak bungsunya yang masih balita. Namun dalam kasus KDRT ini, putri sulungnya, Keke yang meninggal dunia. Sedangkan istri dan anak bungsu pelaku dalam kondisi kritis.
"Istri dan anak bungsunya yang dalam kondisi kritis segera dilarikan ke rumah sakit," ungkapnya.
Lidya mengaku tidak mengetahui apa sebenarnya motif pertengkaran hingga pelaku nekad menganiaya istri dan kedua anaknya.
Baca juga: Ditangkap! Napi Narkoba yang Kabur dari LP Cipinang
Ia menduga sebelumnya terjadi cekcok mulut di antara keduanya. Sehingga dalam keadaan emosi tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menganiaya istri dan dua anaknya.
Keke yang mengalami luka sangat parah di tubuhnya langsung jatuh tersungkur di lantai bersimbah darah.
Setelah putri sulungnya kehilangan nyawa, pelaku semakin membabi buta. Ia melakukan KDRT ke istri dan anak bungsunya itu. Setelah keduanya terkulai di lantai, tak ada lagi suara jeritan terdengar.
Tetangga lainnya, Imas, mengungkapkan kejadian di rumah mewah berlantai dua tersebut memang kerap terdengar pertengkaran antara pasangan suami istri.
"Sering terdengar cekcok, berantem gitu. Cuma kita pikir tidak sampai akan kejadian seperti ini," ucapnya, Selasa (1/11).
Puncak pertengkaran mereka, lanjut Imas, pada waktu subuh tadi. Warga di lingkungan curiga terdengar teriakan histeris dari dalam rumah berlantai dua tersebut.
"Kita tahu ada yang tidak beres, setelah dicek ke rumah tersebut ternyata anaknya yang pertama sudah meninggal. Untuk anaknya yang paling kecil sepertinya memar-memar," tuturnya.
Imas menambahkan polisi sudah melakukan identifikasi di TKP.
"Kasusnya sudah ditangani Polres Metropolitan Kota Depok dan Polsek Metropolitan Cimanggis," ucap Imas. (OL-16)
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Pelaku disebut sering melihat ibunya melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi, diikuti pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved