Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Serang menahan tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani. Kasus tersebut merupakan laporan Dito Mahendra yang telah dinyatakan P21 oleh Kejari Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjutak membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani. Menurutnya, ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Selain itu, lanjut Freddy, ada alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy, hari ini.
Freddy menjelaskan Nikita Mirzani sempat menolak ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Nikita Mirzani akan Ditahan di Rutan Serang hingga 13 November mendatang.
Baca juga: Polda Metro Segera Jadwalkan Pemeriksaan Teddy Minahasa
Memang sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang. Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.(OL-4)
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPSA Cilowong.
Genangan air akibat curah hujan tinggi berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk, sehingga meningkatkan risiko penyakit berbasis vektor.
Dalam perayaan Seba itu masyarakat Badui membawa hasil bumi, seperti pisang, talas, gula aren, tepung laksa, dan sayuran ja'at, serta sayuran iris.
Beny mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga diantaranya merupakan keluarga, yaitu istri, anak, dan menantu.
Pasangan calon gubernur Banten nomor urut 01 Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi menginginkan Kota Serang memiliki wajah baru sebagai ibukota provinsi Banten.
Program budidaya ikan lele ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi sarana pendidikan praktis bagi para santri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved