Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KEBERHASILAN jajaran Polres Tangsel menangkap S, 45, terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Komplek Kejaksaan, Cipayung, Ciputat, Tangsel, menuai apresiasi. S, yang ditangkap di wilayah Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Selasa (18/10), juga diduga melakukan pencabulkan terhadap tiga anak di di Depok.
"Saya mengapresiasi kerja aparat Polres Tangsel yang telah menangkap S. Penangkapan ini merupakan pintu masuk bagi korban untuk mendapatkan keadilan," kata Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Tangsel, Halimah Humayrah Tuanaya, Minggu (23/10).
Selanjutnya aktivis dan praktisi hukum ini menyarankan, dalam kasus ini Polres Tangsel menerapkan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan merujuk pada UU TPKS, lanjut Halimah, maka mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga nanti di pengadilan, korban berhak atas pendampingan oleh pendamping. Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.
"Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog, dan kerugian lainnya. Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh S sebagai pelaku, maka negara akan membayar kompensasi," tegasnya.
Jadi, dia menekankan agar polisi memperhatikan serius UU TPKS termasuk kewajiban penyidik memberitahukan perihal restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Terkait hukuman, maka menurut saya dengan korban empat anak, S pantas diberikan sanksi pidana penjara maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak yaitu 15 Tahun penjara," tegasnya.
Namun Halimah tidak menampik hukuman lebih keras diterapkan pada pelaku. Ia mengutarakan, berdasarkan Pasal 81 angka (5) UU No. 17 tahun 2016 hukuman mati memungkinkan terhadap pelaku dalam perkara ini mengingat korbannya lebih dari satu orang.
Namun, hukuman mati bukanlah satu-satunya pemidanaan yang dapat diancamkan terhadap pelaku. Selain pidana mati, pelaku dapat diancam dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun. "Perbuatan pelaku juga dapat diancam sanksi tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, " cetusnya.
Namun penegak hukum, jelasnya, khususnya hakim, juga harus mulai berpikir progresif dengan memikirkan kebutuhan korban dan tidak hanya terjebak pada pembalasan terhadap pelaku yang tidak akan menolong korban sama sekali. Dikatakan, jika pelaku dikenai pidana mati, hakim akan menghadapi pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHP yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.
"Sehingga tertutup bagi pelaku untuk dikenai pidana restitusi, untuk memberikan ganti kerugian pada korban," jelasnya. (OL-15)
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Masyarakat yang menerima tersebut berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang setiap bulannya diperbaharui.
Warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan peristiwa keamanan lainnya seperti aksi tawur, penyalahgunaan narkoba, dan insiden kebakaran.
Integrasi ini sebagai solusi atas permasalahan administrasi pertanahan dan perpajakan yang selama ini berjalan terpisah.
Didik Suhardi menyampaikan apresiasi atas komitmen SMAN 3, SMAN 6 dan SMAN 8 Tangsel serta masyarakat sekitar dalam menjaga pelaksanaan pendidikan.
Kegiatan ini sejalan dengan salah satu program prioritas Kemendikdasmen, yaitu Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial atau Koding dan KA.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved