Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Mendagri Sebut Kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta akan Dievaluasi3 Bulan Sekali

Mohamad Farhan Zhuhri
17/10/2022 11:02
Mendagri Sebut Kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta akan Dievaluasi3 Bulan Sekali
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan terus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setiap jangka waktu 3 bulan sekali. Hal tersebut diungkap Mendagri Tito Karnavian. 

Menurut Tito, evaluasi ini untuk mengetahui apakah Heru akan menduduki jabatan tersebut hingga lebih dari satu tahun.

“Kami nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi,” ucap Tito di Gedung Kemendagri, Senin (17/10).

Baca juga: Heru Jadi Pj Gubernur DKI, Barisan Karangan Bunga Berjejer di Balai Kota

Mantan Kapolri itu berharap amanat yang diembankan kepada Heru bisa dijalankan dengan baik dan amanah.

“Kepercayaan dari pimpinan negara, pemerintah, saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya,” kata dia.

Dia melanjutkan, PJ Gubernur harus mampu menyelesaikan dan menuntaskan berbagai permasalahan di ibu kota yang kompleks.

Kendati demikian, Tito mengungkap Heru dinilai mampu menyelesaikan permasalahan Jakarta karena pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.

Selain itu, Tito mengingatkan tantangan Jakarta sebagai kota global juga akan dihadapkan dengan berbagai krisis global.

“Kami menghadapi ke depan, berbagai krisis global ini, baik krisis pangan, energi yang berimbas kepada sektor keuangan, dan bisa berimbas kepada sektor lain, keamanan, politik,” tuturnya.

Sebelumnya, pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan Tahun 20217-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Pertama, Tito mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria terhitung dari 16 Oktober 2022 kemarin.

“Kedua, mengangkat saudara Heru Budi Haryono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” ucap Tito di lokasi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik