Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menjalani 2/3 masa hukuman, Umar Ohoitenan alias Umar Kei akan bebas bersyarat. Hal itu diungkapkan pengacara Umar Kei, Abdul Fatah Pasolo.
"Insya Allah jika tidak ada halangan klien kami, Umar Ohoitenan alias Umar Kei akan bebas bersyarat pada Senin (17/10)dari Lapas Kelas 1 Cipinang setelah menjalani 2/3 masa pidananya," jelas Fatah dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/10)
Dikatakan, Fatah, Umar Kei mendapatkan bebas bersyarat karena dinilai berperiku baik. Dikatakan Umar memperoleh remisi dan bebas bersyarat sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : PAS - 1421. PK. 05.09 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022.
"Klien kami telah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat, sehingga bisa keluar lebih cepat dari vonis yang diterimanya. Umar Kei telah memenuhi Ketentuan bebas bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Jo. Pasal 18 Permenkumham No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," jelas Fatah.
Lebih jauh, Fatah mengatakan, Umar Kei ingin menyantuni anak yatim pada saat dirinya bebas bersyarat awal pekan depan. Keinginannya itu disampaikan tokoh pemuda Maluku itu saat dijenguk Fatah beberapa waktu lalu.
"Selain rindu dengan keluarganya, Umar Kei yang juga Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) berkeinginan di hari kebebasannya nanti bertemu dengan anak yatim dan menyantuninya," ujar Fatah.
"Umar ingin kebahagiaannya nanti dirasakan juga oleh anak-anak yatim. Beliau rindu dengan anak yatim," lanjut Fatah.
Keinginan Umar Kei itu dibenarkan Sekjen FPMM, M. Syahril Wasahua. "Memang bang Umar senang dengan anak yatim," ujar Syahril.
Bersamaan dengan itu, jelasnya, juga direncanakan menggelar acara Maulud Nabi Muhammad SAW sekaligus syukuran dan upacara adat atas kebebasan Umar Kei. “Betul, beliau berencana menyelenggarakan acara santunan dan Maulud Nabi di Masjid Ar-Romlah dekat tempat kediamannya," tutup Syahril. (RO/OL-15)
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis. Ia menganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.
Penelitian menunjukkan bahwa hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis.
MAS tidak ditahan. Dia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.
Hamas menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan bulanan Beasiswa Teladan Negeri
BRI Insurance menyalurkan bantuan peralatan sekolah dan biaya operasional kepada Yayasan Ridho Berkah Sejahtera dan Yayasan Bayata di Jakarta sebagai bagian dari program TJSL Ramadan 2026.
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Chandra, itu juga dirangkai dengan acara buka puasa bersama ribuan anak yatim, serta kehadiran penyanyi religi Opick serta tausiah dari ustaz Zaky Mirza.
Vega Hotel Gading Serpong menyelenggarakan kegiatan istimewa bertajuk "Buka Puasa Bersama Anak Yatim & Media-Content Creator Gathering".
Para anak yatim tampak senang lantaran mereka bisa menyantap makanan di salah satu resto di Kota Bandung.
Ia juga diundang ke TikTok Live Fest dan TikTok Awards Indonesia 2024 sebagai Top Creator Live TikTok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved