Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KASUS penganiayaan yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok Tajudin Tabri (TT) terhadap seorang sopir truk yang viral di media sosial berlanjut ke pelaporan kepolisian.
TT yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Depok terancam di bui. Bahkan, Partai Golkar, dimana TT merintis karier politiknya mengancam akan memecatnya dengan tidak hormat (PDTH).
Korban yang bernama Ahmad Misbah (AM) menjabarkam telah membuat laporan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SKPT) Polres Metropolitan Kota Depok atas dugaan penganiayaan.
"Sudah saya laporkan, Surat laporan nomor: LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya ditandatangani langsung Kepala SKPT Ajun Komisaris Wahyu Tri Karsono," kata Misbah sembari menbacakan surat laporannya, Sabtu (24/9).
TT dilaporkan karena melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menginjak Misbah, saat push up dan guling-guling di badan jalan dengan disaksikan warga setempat Jumat (23/9).
Kasus penganiayaan yang dilakukan TT viral di media sosial, kejadian di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo itu banyak yang memvideokannya.
"Biarlah hukum yang berjalan. Saya memaafkannya tapi tidak akan mencabut laporan ke polisi. Sampai saat ini pun pelaku (TT) belum melakukan permintaan maaf," ungkap Misbah.
Korban mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan TT, bermula saat dirinya menyenggol portal besi di Jalan Krukut, Kecamatan Limo, Jumat (23/9).
Saat (penyenggolan tiang portal) itu, kisah Misbah, pelaku (TT) langsung turun dari mobilnya dan menarik tangannya. "Tangan saya ditarik dari dalam truk, muka dipukul. Tak hanya itu, TT juga menyuruh saya melakukan push- up di atas aspal. Bahkan saat push-up TT menginjak-injak punggung saya hingga kesakitan, " tukasnya.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq menyatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut. DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar.
Ia menambahkan, yang bersangkutan dapat dikenai sangsi tegas sesuai derajat kesalahannya, dari yang ringan sampai pada pemecatan. “Hal ini tergantung pada hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi dari yang bersangkutan,” tukasnya.
Partai Golkar, kata dia, adalah partai yang menegakkan keadilan serta bernafaskan kasih sayang. “Sehingga kami tidak membenarkan hal ini, saya meminta TT meminta maaf pada masyarakat dan sopir truk tentang hal ini,” tegasnya.
Persoalan supir truk melakukan kesalahan, lanjutnya, silahkan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa diperlukan secara kasar. “Kami sebagai partai pro rakyat berkomitmen tidak membiarkan persoalan ini. Kader-kader kami harus humanis sebagai pelayan masyarakat, " jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar Nurhasim menambahkan, prilaku TT sangat temperamental. Wartawan pernah dipermalukan TT di muka sidang paripurna DPRD karena hal sepele. Bahkan wartawan yang sedang meliput rapat paripurna pun dipaksa berdiri di mimbar disaksikan 50 anggota DPRD dan pejabat Pemerintah Kota Depok.
"Saya sependapat dengan Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq kasus TT diproses secara lembaga dan dipecat dari Partai Golkar. Karena tidak mampu mengontrol emosinya, bisa merugikan nama partai," ungkapnya.
TT sendiri mengaku menganiaya korban dengan cara memukul, menginjak-injak serta memaksa push-up dan guling-guling di aspal karena terbawa emosi. "Itu saya lakukan karena tak bisa mengontrol tensi, " ujarnya (OL-13)
Baca Juga: Ada Sejumlah Perbaikan, Siap-Siap Macet di Tol Jakarta-Cikampek
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved