Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik prostitusi daring (online) melalui aplikasi MiChat yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKB Harun mengatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak hotel terkait kasus prostitusi online tersebut. Ia menyebut pihak hotel telah dimintai keterangan.
"Pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana," kata Harun di Jakarta, Jumat (23/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan bisnis prostitusi itu dalam dua bulan terakhir. Para muncikari menyewa kamar hotel dan mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Muncikari mematok harga Rp300 ribu hingga Rp800 ribu kepada para pria hidung belang.
Harun menjelaskan satu korban rata-rata melayani dua atau tiga pria hidung belang per harinya. Uang yang didapat dari prostitusi digunakan untuk membayar sewa hotel dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Harun menjelaskan muncikari menyasar anak di bawah umur yang berada dalam keluarga yang tidak harmonis dan tidak mendapatkan perhatian dari orangtua. Selain itu, ada juga korban yang dijual oleh pacarnya sendiri yang merupakan muncikari ke pria hidung belang.
Baca juga: Polres Jaksel Tangkap 5 Pelaku Prostitusi Online Anak di Hotel Pasar Minggu
"Korban pun rata-rata anak yang broken home atau yang tidak ada perhatian dari orangtua sehingga dari korban pun juga mencari kenal dengan tersangka," katanya.
Lebih lanjut, Harun mengatakan, pihaknya mengamankan lima muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MH, AM, MRS, dan RD. Kemudian satu tersangka lainnya masih di bawah umur yakni RD.
Selain mengamankan muncikari, polisi juga mengamankan lima anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online.
"Ada beberapa korban di situ didapati di hotel tersebut ada enam orang, di antaranya lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," kata Harun.
Atas perbuatannya, para tersangka prostitusi online anak di bawah umur dijerat pasal berlapis. Mereka dipersangkakan dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19, Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (OL-16)
Iskandarsyah menjelaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum pada tubuh korban.
Posko terpadu telah disiagakan dengan personel dan perahu yang siap sedia 24 jam.
Petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan penyedotan air di titik-titik genangan serta memastikan seluruh tali-tali air berfungsi maksimal guna mempercepat proses surutnya air.
BPBD Jakarta Selatan mencatat ketinggian banjir di Jalan Pondok Karya Kompleks RW 04, Pela Mampang, Mampang Prapatan, hingga mencapai 95 sentimeter (cm).
Kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah luka tersebut akibat kekerasan atau benturan saat terbawa arus.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin menjelaskan jaringan prostitusi daring (online) di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.
POLISI mendalami jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved