Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polisi Dalami Keterlibatan Hotel di Pasar Minggu terkait Kasus Prostitusi Online Anak

Rahmatul Fajri
23/9/2022 20:08
Polisi Dalami Keterlibatan Hotel di Pasar Minggu terkait Kasus Prostitusi Online Anak
Ilustrasi prostitusi daring(DOK.MI)

POLRES Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik prostitusi daring (online) melalui aplikasi MiChat yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKB Harun mengatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak hotel terkait kasus prostitusi online tersebut. Ia menyebut pihak hotel telah dimintai keterangan.

"Pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana," kata Harun di Jakarta, Jumat (23/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan bisnis prostitusi itu dalam dua bulan terakhir. Para muncikari menyewa kamar hotel dan mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Muncikari mematok harga Rp300 ribu hingga Rp800 ribu kepada para pria hidung belang.

Harun menjelaskan satu korban rata-rata melayani dua atau tiga pria hidung belang per harinya. Uang yang didapat dari prostitusi digunakan untuk membayar sewa hotel dan membeli kebutuhan sehari-hari.

Harun menjelaskan muncikari menyasar anak di bawah umur yang berada dalam keluarga yang tidak harmonis dan tidak mendapatkan perhatian dari orangtua. Selain itu, ada juga korban yang dijual oleh pacarnya sendiri yang merupakan muncikari ke pria hidung belang.


Baca juga: Polres Jaksel Tangkap 5 Pelaku Prostitusi Online Anak di Hotel Pasar Minggu


"Korban pun rata-rata anak yang broken home atau yang tidak ada perhatian dari orangtua sehingga dari korban pun juga mencari kenal dengan tersangka," katanya.

Lebih lanjut, Harun mengatakan, pihaknya mengamankan lima muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MH, AM, MRS, dan RD. Kemudian satu tersangka lainnya masih di bawah umur yakni RD.

Selain mengamankan muncikari, polisi juga mengamankan lima anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online.

"Ada beberapa korban di situ didapati di hotel tersebut ada enam orang, di antaranya lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," kata Harun.

Atas perbuatannya, para tersangka prostitusi online anak di bawah umur dijerat pasal berlapis. Mereka dipersangkakan dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19, Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

"Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya