Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Jaksel Tangkap 5 Pelaku Prostitusi Online Anak di Hotel Pasar Minggu

Rahmatul Fajri
23/9/2022 17:15
Polres Jaksel Tangkap 5 Pelaku Prostitusi Online Anak di Hotel Pasar Minggu
Ilustrasi prostitusi online(DOK.MI)

KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku prostitusi daring (online) anak di bawah umur di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kamis (22/9) dini hari.
 
"Ditetapkan ada lima tersangka, empat dewasa tersangka MH, AM, MRS, dan RD, sedangkan satu tersangka RR masih di bawah umur," kata Wakapolres Metro Jaksel AKB Harun di Jakarta, Jumat (23/9).
 
Harun menyebutkan para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Juli lalu di salah satu hotel kawasan Pasar Minggu melalui aplikasi pesan singkat sebagai perantara antara pelanggan dan korban.
 
Keenam korban yang semuanya berusia 16 tahun keseharian menginap di hotel dan ditawarkan ke pelanggan dari kisaran harga Rp300 ribu sampai Rp800 ribu untuk sekali kencan.
 
Para korban menjalankan aksi mereka setiap hari dua sampai tiga kali dengan pelanggan berbeda.
 
Tak hanya menjalankan prostitusi, Harun mengungkapkan bahwa pelanggan dan korban juga ada yang menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
 
Para tersangka mengetahui korban sebagai anak dari keluarga tidak harmonis (broken home) yang kurang mendapat perhatian dari orangtua.


Baca juga: Polres Jakpus Ungkap Peredaran 6,7 Kg Sabu dan 3,1 Kg Ganja

 
"Ada juga yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka. Tersangka awal mula pertama kali mengawali dari adanya cerita atau pengalaman dari teman-temannya," katanya.
 
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memintai keterangan pihak hotel untuk keterangan lebih lanjut dan mengarahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani para korban.
 
"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana. Kita juga bersama KPAI," kata Harun.
 
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 13 telepon genggam, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar hotel, tiga bra, dan empat celana dalam.
 
Para tersangka dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 76 I juncto Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
 
Kemudian Pasal 2 ayat (1) UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya