Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku prostitusi daring (online) anak di bawah umur di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kamis (22/9) dini hari.
"Ditetapkan ada lima tersangka, empat dewasa tersangka MH, AM, MRS, dan RD, sedangkan satu tersangka RR masih di bawah umur," kata Wakapolres Metro Jaksel AKB Harun di Jakarta, Jumat (23/9).
Harun menyebutkan para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Juli lalu di salah satu hotel kawasan Pasar Minggu melalui aplikasi pesan singkat sebagai perantara antara pelanggan dan korban.
Keenam korban yang semuanya berusia 16 tahun keseharian menginap di hotel dan ditawarkan ke pelanggan dari kisaran harga Rp300 ribu sampai Rp800 ribu untuk sekali kencan.
Para korban menjalankan aksi mereka setiap hari dua sampai tiga kali dengan pelanggan berbeda.
Tak hanya menjalankan prostitusi, Harun mengungkapkan bahwa pelanggan dan korban juga ada yang menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
Para tersangka mengetahui korban sebagai anak dari keluarga tidak harmonis (broken home) yang kurang mendapat perhatian dari orangtua.
Baca juga: Polres Jakpus Ungkap Peredaran 6,7 Kg Sabu dan 3,1 Kg Ganja
"Ada juga yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka. Tersangka awal mula pertama kali mengawali dari adanya cerita atau pengalaman dari teman-temannya," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memintai keterangan pihak hotel untuk keterangan lebih lanjut dan mengarahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani para korban.
"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana. Kita juga bersama KPAI," kata Harun.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 13 telepon genggam, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar hotel, tiga bra, dan empat celana dalam.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 76 I juncto Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Ant/OL-16)
Seluruh unsur diingatkan berperan aktif dalam mengatasi kemacetan di sepanjang Jalan TB Simatupang.
Sebuah gapura dan dua rumah toko tertimpa tiga pohon yang tumbang saat hujan deras di Jakarta Selatan pada Rabu sore pukul 17.45 WIB.
Setelah melakukan penyisiran, petugas berhasil menangkap mereka beserta barang bukti, yakni tujuh buah senjata tajam (sajam) dan dua botol minuman keras
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di sepanjang Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, menghindari kemacetan di TB Simatupang akibat pemasangan pipa air limbah
DPRD DKI mendesak Pemerintah Provinsi Kota Jakarta melakukan audit sistem kelistrikan terhadap pasar tradisional buntut kebakaran hebat di Pasar Taman Puring
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin menjelaskan jaringan prostitusi daring (online) di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.
POLISI mendalami jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved