Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku prostitusi daring (online) anak di bawah umur di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kamis (22/9) dini hari.
"Ditetapkan ada lima tersangka, empat dewasa tersangka MH, AM, MRS, dan RD, sedangkan satu tersangka RR masih di bawah umur," kata Wakapolres Metro Jaksel AKB Harun di Jakarta, Jumat (23/9).
Harun menyebutkan para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Juli lalu di salah satu hotel kawasan Pasar Minggu melalui aplikasi pesan singkat sebagai perantara antara pelanggan dan korban.
Keenam korban yang semuanya berusia 16 tahun keseharian menginap di hotel dan ditawarkan ke pelanggan dari kisaran harga Rp300 ribu sampai Rp800 ribu untuk sekali kencan.
Para korban menjalankan aksi mereka setiap hari dua sampai tiga kali dengan pelanggan berbeda.
Tak hanya menjalankan prostitusi, Harun mengungkapkan bahwa pelanggan dan korban juga ada yang menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
Para tersangka mengetahui korban sebagai anak dari keluarga tidak harmonis (broken home) yang kurang mendapat perhatian dari orangtua.
Baca juga: Polres Jakpus Ungkap Peredaran 6,7 Kg Sabu dan 3,1 Kg Ganja
"Ada juga yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka. Tersangka awal mula pertama kali mengawali dari adanya cerita atau pengalaman dari teman-temannya," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memintai keterangan pihak hotel untuk keterangan lebih lanjut dan mengarahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani para korban.
"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana. Kita juga bersama KPAI," kata Harun.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 13 telepon genggam, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar hotel, tiga bra, dan empat celana dalam.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 76 I juncto Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Ant/OL-16)
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Perlu pembuatan sistem pencegahan banjir yang cukup besar seperti waduk atau embung
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada pesta seks sesama jenis di hotel bintang empat tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin menjelaskan jaringan prostitusi daring (online) di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.
POLISI mendalami jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved