Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan menghapus kebijakan bukti pelanggaran (tilang) manual oleh petugas di lapangan secepatnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan setelah ruas jalan DKI Jakarta terpasang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), maka tilang manual akan ditiadakan.
"Secara keseluruhan ketika ruas jalan telah terawasi tidak boleh ada lagi tilang manual," kata Latif, di Jakarta, Kamis (22/9).
Ia mengatakan peniadaan tilang manual dan mengedepankan tilang elektronik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan.
Meskipun demikian, Latif mengaku belum menjelaskan kapan tilang manual dihapus sepenuhnya. Ia mengatakan peniadaan tilang manual akan direalisasikan secepatnya.
"Targetnya secepatnya. Kalau terdukung semuanya sudah segera. Kalau tahun ini belum bisa, pasti butuh anggaran, butuh perencanaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Latif mengatakan pihaknya bakal menambah 70 titik Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya pada 2023. Hal tersebut dilakukan untuk menambah jumlah titik E-TLE di Jakarta.
"Wilayah Jakarta Raya ini kan 1x24 jam ada aktivitas masyarakat. Jadi, kamera E-TLE ini akan dipasang menyeluruh," ujarnya.
Selain itu, Latif mengatakan pihaknya juga akan menggunakan E-TLE mobile dalam menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Adapun E-TLE mobile digunakan Polisi lalu lintas (Polantas) yang sudah terlatih sehingga bisa melakukan tilang lewat handphone.
"Nanti kalau E-TLE mobile sudah ada, E-TLE statis sudah terpasang di mana-mana seluruh lokasi ter-cover, tidak ada lagi tilang manual," tuturnya. (OL-13)
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta siap bersinergi dalam penambahan titik kamera, integrasi sistem, serta perluasan cakupan ETLE.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut program Electronic Traffic Law Enforcement (-ETLE) menjadi tonggak penting reformasi digital di tubuh Korps Lalu Lintas Polri.
Ari mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama bisa menaati peraturan lalu lintas.
ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.
DITLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan bawah electronic-traffic law enforcement (E-TLE) berfungi hanya untuk menilang kendaraan bermotor.
Kamera ETLE ini secara otomatis merekam pelanggaran, data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol polisi dan surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau via SMS/email.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved