Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Utara didesak untuk segera mengeksekusi warga negara Singapura Wenhai Guan yang telah dinyatakan bersalah terkait kasus pemukulan.
Korban pemukulan, Andy Cahyady mengaku telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung untuk meminta eksekusi tersebut.
Andy mengaku sebelumnya telah delapan kali bersurat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tetapi belum ada respon dan eksekusi terhadap Wenhai Guan yang diduga telah kembali ke Singapura.
"Saya mohon agar pihak kejaksaan serius melakukan langkah-langkah efektif dan tegas terhadap Wenhai Guan dan terhadap penjaminnya, Marna Ina dan Feng Qiu Ju," kata Andy, melalui keterangannya, Kamis (11/8).
Sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 84/PID/2021/PT DKI tanggal 23 April 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/ PN jkt.utr berkekuatan hukum tetap, Andy menilai Wenhai Guan tidak juga ditangkap untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan kota.
Baca juga : Diduga Rugikan Perusahaan Rp14,3 Miliar, Bendahara APNI Dilaporkan ke Polisi
Ia mengaku kecewa Wenhai Guan tidak dicekal dan tidak ditahan sejak awal persidangan, serta tidak kunjung dieksekusi. Padahal, kata ia, Kejaksaan Jakarta Utara telah mengatakan sudah melakukan menetapkan Wenhai Guan dalam daftar pencarian orang (DPO), serta mengajukan cekal, dan red notice.
"Saya mohon ditunjukkan dokumen atau bukti-bukti akan kebenaran informasi tersebut," katanya
Lebih lanjut, ia mengaku mengalami perbedaan penanganan dalam perkara pemukulan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara yang berujung saling lapor tersebut. Ia mengaku sempat dijemput paksa oleh Polres Jakarta utara, ditahan di rutan 44 hari oleh jaksa, menjadi tahanan kota, serta memberikan uang jaminan Rp100 juta.
Namun, akhirnya PN Jakarta Utara dan Mahkamah Agung memutus dirinya lepas dari segala tuntutan hukum, karena hakim menilai sebagai pembelaan terpaksa.
Sedangkan, ia menyebut Wenhai Guan tidak pernah dijemput paksa, tidak pernah ditahan, dan tidak harus menitipkan uang jaminan. Hingga akhirnya PN Jakarta Utara dan PT DKI Jakarta menetapkan Wenhai Guan bersalah melakukan penganiayaan dan dihukum 6 bulan penjara, juga tidak dilakukan penahanan.
"Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut terasa ompong karena hingga saat ini Wenhai Guan tidak juga dieksekusi oleh jaksa dengan alasan sudah pergi ke luar negeri," katanya. (OL-7)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved