Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Andy Cahyady Desak Jaksa Segera Eksekusi WN Singapura Wenhai Guan

Rahmatul Fajri
11/8/2022 22:58
Andy Cahyady Desak Jaksa Segera Eksekusi WN Singapura Wenhai Guan
Andy Cahyady beserta kuasa hukum menunjukkan foto DPO Wenhai Guan(MI/Rahmarul Fajri)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Utara didesak untuk segera mengeksekusi warga negara Singapura Wenhai Guan yang telah dinyatakan bersalah terkait kasus pemukulan.

Korban pemukulan, Andy Cahyady mengaku telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung untuk meminta eksekusi tersebut.

Andy mengaku sebelumnya telah delapan kali bersurat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tetapi belum ada respon dan eksekusi terhadap Wenhai Guan yang diduga telah kembali ke Singapura.

"Saya mohon agar pihak kejaksaan serius melakukan langkah-langkah efektif dan tegas terhadap Wenhai Guan dan terhadap penjaminnya, Marna Ina dan Feng Qiu Ju," kata Andy, melalui keterangannya, Kamis (11/8).

Sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 84/PID/2021/PT DKI tanggal 23 April 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/ PN jkt.utr berkekuatan hukum tetap, Andy menilai Wenhai Guan tidak juga ditangkap untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan kota.

Baca juga : Diduga Rugikan Perusahaan Rp14,3 Miliar, Bendahara APNI Dilaporkan ke Polisi

Ia mengaku kecewa Wenhai Guan tidak dicekal dan tidak ditahan sejak awal persidangan, serta tidak kunjung dieksekusi. Padahal, kata ia, Kejaksaan Jakarta Utara telah mengatakan sudah melakukan menetapkan Wenhai Guan dalam daftar pencarian orang (DPO), serta mengajukan cekal, dan red notice.

"Saya mohon ditunjukkan dokumen atau bukti-bukti akan kebenaran informasi tersebut," katanya

Lebih lanjut, ia mengaku mengalami perbedaan penanganan dalam perkara pemukulan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara yang berujung saling lapor tersebut. Ia mengaku sempat dijemput paksa oleh Polres Jakarta utara, ditahan di rutan 44 hari oleh jaksa, menjadi tahanan kota, serta memberikan uang jaminan Rp100 juta.

Namun, akhirnya PN Jakarta Utara dan Mahkamah Agung memutus dirinya lepas dari segala tuntutan hukum, karena hakim menilai sebagai pembelaan terpaksa.

Sedangkan, ia menyebut Wenhai Guan tidak pernah dijemput paksa, tidak pernah ditahan, dan tidak harus menitipkan uang jaminan. Hingga akhirnya PN Jakarta Utara dan PT DKI Jakarta menetapkan Wenhai Guan bersalah melakukan penganiayaan dan dihukum 6 bulan penjara, juga tidak dilakukan penahanan.

"Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut terasa ompong karena hingga saat ini Wenhai Guan tidak juga dieksekusi oleh jaksa dengan alasan sudah pergi ke luar negeri," katanya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya