Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPUTUSAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot 10 anggota Polri termasuk tiga jenderal atau perwira tinggi (pati), serta menindak 25 personel terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mendapatkan apresiasi.
"Keputusan Kapolri tersebut membawa angin segar untuk proses penyelesaian kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam. Dimana, menghasilkan tragedi kematian almarhun Brigpol Josua Hutabarat," kata Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti, Jumat (5/8).
JAKI juga mengapresiasi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri, yang komitmen bekerja secara scientific crime investigation, atau pengungkapan kasus Brigadir J berbasis ilmiah atau secara ilmu pengetahuan.
Pihaknya, kata Yudi, sangat percaya dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim maupun timsus. "Hal ini mendorong arah perkembangan penyelesaian kasus secara lebih terang benderang, efisien dan efektif," ujarnya.
"Apalagi dengan telah ditetapkan tersangka Bharada E, tentu tahap demi tahap pemolisian tersebut telah memenuhi syarat scientific crime investigation," imbuh Yudi.
Menurut JAKI, langkah Jenderal Sigit dalam kasus Brigadir J, merupakan upaya pemenuhan janji dalam menjalankan praktik pemolisian secara transparan dan akuntabel.
"Selain itu, monitoring dari masyarakat sipil, media massa dan rakyat banyak juga menjadi ruang jendela yang berhasil dibuka oleh Kapolri. Sehingga berdampak meningkatkan tingkat percayaan dan partisipasi publik yang tinggi dalam membangun public trust terhadap institusi kepolisian," ungkap Yudi.
Lebih lanjut, JAKI meyakini ke depan Polri juga akan mampu juga mewujudkan reformasi sektor keamanan, dimana relasi kepolisian dan kelompok masyarakat sipil yang telah dimulai melalui program Presisi, menjadi semakin sempurna.
Apalagi, kata dia saat ini reformasi Polri sedang dijalankan oleh Kapolri melalui program Presisi. "Dan tentu kejadian ini, meskipun awalnya berpotensi mempertaruhkan kredibilitas kepolisian yang diragukan, namun semakin hari dalam kasus kematian Brigpol Yosua Hutabarat, proses berjalan secara progres," papar Yudi.
"Hikmahnya adalah publik melihat kemajuan Polri di bawah kepemimpinan Jendral Sigit, kinerja Komjen Agus Andrianto Kabareskrim dan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memimpin timsus berserta seluruh anggota timsus dan anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut," sambungnya. (OL-13)
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved