Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Biji Coca ke Luar Negeri

Khoerun Nadif Rahmat
05/8/2022 20:41
Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Biji Coca ke Luar Negeri
Tanaman coca sebagai bahan baku narkotika jenis kokain.(AFP)

UNIT 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berkerja sama dengan Bea dan Cukai telah menggagalkan ekspor biji tanaman coca yang akan dikirim ke luar negeri.

Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka laki-laki berinisial SDS, 51. Penangkapan ini terjadi pada Senin (1/8) pukul 21.00 WIB di Perumahan Green Valley Residence Blok E No 34 RT07/RW01 Pasir Layung Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Hal ini terungkap bermula saat adanya informasi dari BC Bandara Soekarno Hatta perihal paket pengembalian pengiriman barang dari pihak pembeli kepada pihak penjual yang mencurigakan berasal dari Republik Ceko. Paket itu sebuah boneka jari (finger puppet) yang di dalamnya berisi biji-bijian tanaman.

"Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji coca yang mengandung narkotika jenis kokain," papar Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).

Menurut keterangan dari tersangka, ia awalnya bisa menanam pohon coca dari biji-biji coca yang didapatkan di area terbuka Kebun Raya Bogor, Jawa Barat.

"Di mana tanaman coca tidak dipagari dan terbuka sehingga biji-biji coca yang jatuh ke tanah bisa diambilnya," imbuh Zulpan.

Tersangka juga mengatakan bahwa selain dari Kebun Raya Bogor, ia mendapatkan biji-biji coca dari Kebun Balitro Lembang (Balai Penelitian Rempah dan Obat), Jawa Barat.

"Ia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat," terangnya.


Baca juga: Hari Ini, Roy Suryo Diperiksa Lagi di Polda Metro Jaya


Dari hasil pengungkapan ini, terdapat beberapa barang bukti yang di antaranya 200 biji coca (di dalam 1 toples), tiga pohon tanaman coca, boneka jari (sebagai modus/sarana kamuflase pengiriman biji koka) serta 1 paket biji coca yang dikembalikan pembeli dari Ceko.

"Barang bukti dikamuflase dengan dibungkus dalam finger puppet dan pengiriman melalui jasa pengiriman paket ke luar negeri," pungkasnya.

Diketahui bahwa tersangka berjualan biji coca tersebut melalui internet, selanjutnya pembeli memesan biji coca melalui surel.

Dalam 1 bulan tersangka bisa mengirim 5 hingga 7 kali pengiriman biji-biji coca melalui perusahaan jasa pengiriman ke Amerika, Eropa, dan Australia.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai R Syarif Hidayat mejelaskan temuan ini dari analisis dari rekan-rekan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

"Dari hasil pemeriksaan, kita mencurigai bahwa ini merupakan sesuatu yang memang dilarang," kata Syarif.

"Kita mendapati hasil positif bahwa barang-barang yang diekspor yang dalam bentuk boneka jari itu ternyata di dalamnya ada lembaran daun dan juga butir-butir erythroxylum coca atau bahan asal dari kokain," imbuhnya.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap temuan pohon coca ini.

"Biasanya kita itu impor dari luar negeri untuk coca, tapi di sini kita mengekspor. Ternyata selain ganja, pohon coca ini juga bisa hidup di Indonesia," beber Mukti.

Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 111, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya