Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tangkap Pemilik Akun @rakyatjelata_98

Khoerun Nadif Rahmat
28/7/2022 18:00
Polisi Tangkap Pemilik Akun @rakyatjelata_98
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, hari ini.(ANTARA/Yogi Rachman)

SUBDIT IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Metro Jaya mengungkap kasus tentang penyebaran berita bohong atau hoax melalui media sosial SnackVideo.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan yang teregister dengan nomor laporan LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal, 26 Juli 2022. Sebagai pelapor dalam kasus ini berinisial MR.

Dalam konten vidio dengan akun @rakyatjelata_98 tersebut diketahui mengandung muatan sara dan atau tindak pidana menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan dengan menghina tokoh publik atau majelis umum yanh ada di Indonesia.

Tersangka kasus ini berinisial AH, laki-laki, yang diringkus sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manjahlega. RT.1/RW.12, Kel. Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan dalam pemeriksaan terkuat bahwa tersangka mendapatkan materi untuknya dari akun media sosial Twitter @opposite6890 serta channel Telegram opposite6890.

"Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu yang selanjutnya diunggah di akun SnackVideo rakyatjelata_98," ungkap Zulpan saat konferensi pers (28/7).

Baca juga: Roy Suryo Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Zulpan menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, ia membuat konten seperti ini didasari atas alasan ekonomi. Dimana ia mendapatkan upah setiap mengunggah vidio pada akun sosial SnackVideo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis juga menjelaskan tersangka mendapatkan upah berkisar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tiap unggahan.

"Minimal itu 50 sampai 100 ribu kalau ada orang nonton mungkin 1 orang nonton gitu. Jadi makin banyak orang nonton, akan semakin banyak dia mendapat keuntungan tersebut," ujar Auliansyah saat menemui awak media (28/7).

Saat ini, Auliansyah dan pihaknya juga masih memburu pemilik akun media sosial Twitter dan Telegram @opposite6890 yang menjadi sumber materi bagi tersangka.

"Akun ini kan boleh kita bilang akun gak jelas, anonim gitu yah. Jadi kita sedang menelusuri juga siapa adminnya ini, nanti kalau sudah kita dapatkan siapa adminnya tentunya kita akan proses hukum juga yang bersangkutan," imbuhnya.

Pihak kepolisian dalam kasus ini mengamankan barang bukti satu unit gawai merk Samsung, satu buah Ring Light, serta akun sosial media pada SnackVideo rakyatjelata_98.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepasa tersangka antara lain Pasal 28 ayat 2 Juncto, Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dimana dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

"Kemudian juga tersangka kita kenakan pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun," pungkas Zulpan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya