Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SUBDIT IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Metro Jaya mengungkap kasus tentang penyebaran berita bohong atau hoax melalui media sosial SnackVideo.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan yang teregister dengan nomor laporan LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal, 26 Juli 2022. Sebagai pelapor dalam kasus ini berinisial MR.
Dalam konten vidio dengan akun @rakyatjelata_98 tersebut diketahui mengandung muatan sara dan atau tindak pidana menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan dengan menghina tokoh publik atau majelis umum yanh ada di Indonesia.
Tersangka kasus ini berinisial AH, laki-laki, yang diringkus sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manjahlega. RT.1/RW.12, Kel. Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan dalam pemeriksaan terkuat bahwa tersangka mendapatkan materi untuknya dari akun media sosial Twitter @opposite6890 serta channel Telegram opposite6890.
"Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu yang selanjutnya diunggah di akun SnackVideo rakyatjelata_98," ungkap Zulpan saat konferensi pers (28/7).
Baca juga: Roy Suryo Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Zulpan menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, ia membuat konten seperti ini didasari atas alasan ekonomi. Dimana ia mendapatkan upah setiap mengunggah vidio pada akun sosial SnackVideo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis juga menjelaskan tersangka mendapatkan upah berkisar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tiap unggahan.
"Minimal itu 50 sampai 100 ribu kalau ada orang nonton mungkin 1 orang nonton gitu. Jadi makin banyak orang nonton, akan semakin banyak dia mendapat keuntungan tersebut," ujar Auliansyah saat menemui awak media (28/7).
Saat ini, Auliansyah dan pihaknya juga masih memburu pemilik akun media sosial Twitter dan Telegram @opposite6890 yang menjadi sumber materi bagi tersangka.
"Akun ini kan boleh kita bilang akun gak jelas, anonim gitu yah. Jadi kita sedang menelusuri juga siapa adminnya ini, nanti kalau sudah kita dapatkan siapa adminnya tentunya kita akan proses hukum juga yang bersangkutan," imbuhnya.
Pihak kepolisian dalam kasus ini mengamankan barang bukti satu unit gawai merk Samsung, satu buah Ring Light, serta akun sosial media pada SnackVideo rakyatjelata_98.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepasa tersangka antara lain Pasal 28 ayat 2 Juncto, Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dimana dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
"Kemudian juga tersangka kita kenakan pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun," pungkas Zulpan. (OL-4)
Dalam video terlihat embusan abu vulkanik berwarna hitam pekat menjulang tinggi ke udara
Hoaks berpotensi merusak ketenteraman, keamanan, dan kondusivitas masyarakat.
Diskominfo Jawa Barat menyiapkan dan mendorong unit saber hoaks di 27 kabupaten dan kota mulai mendeteksi dini potensi hoaks
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
KOORDINATOR Divisi Relawan Tim Pemenangan Ben-Ujang, Iwan menyampaikan bahwa akun yang disebutkan oleh Indikator Politik bukan merupakan akun resmi tim relawan pemenangan Ben-Ujang.
Jika permainan politik kotor ini tidak dibarengi dengan politik uang atau kecurangan lainnya, pasangan nomor urut 03 akan berjalan mulus menuju pucuk untuk memimpin Kabupaten Manggarai Barat.
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved