Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Metro Jaya mengungkap kasus tentang penyebaran berita bohong atau hoax melalui media sosial SnackVideo.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan yang teregister dengan nomor laporan LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal, 26 Juli 2022. Sebagai pelapor dalam kasus ini berinisial MR.
Dalam konten vidio dengan akun @rakyatjelata_98 tersebut diketahui mengandung muatan sara dan atau tindak pidana menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan dengan menghina tokoh publik atau majelis umum yanh ada di Indonesia.
Tersangka kasus ini berinisial AH, laki-laki, yang diringkus sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manjahlega. RT.1/RW.12, Kel. Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan dalam pemeriksaan terkuat bahwa tersangka mendapatkan materi untuknya dari akun media sosial Twitter @opposite6890 serta channel Telegram opposite6890.
"Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu yang selanjutnya diunggah di akun SnackVideo rakyatjelata_98," ungkap Zulpan saat konferensi pers (28/7).
Baca juga: Roy Suryo Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Zulpan menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, ia membuat konten seperti ini didasari atas alasan ekonomi. Dimana ia mendapatkan upah setiap mengunggah vidio pada akun sosial SnackVideo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis juga menjelaskan tersangka mendapatkan upah berkisar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tiap unggahan.
"Minimal itu 50 sampai 100 ribu kalau ada orang nonton mungkin 1 orang nonton gitu. Jadi makin banyak orang nonton, akan semakin banyak dia mendapat keuntungan tersebut," ujar Auliansyah saat menemui awak media (28/7).
Saat ini, Auliansyah dan pihaknya juga masih memburu pemilik akun media sosial Twitter dan Telegram @opposite6890 yang menjadi sumber materi bagi tersangka.
"Akun ini kan boleh kita bilang akun gak jelas, anonim gitu yah. Jadi kita sedang menelusuri juga siapa adminnya ini, nanti kalau sudah kita dapatkan siapa adminnya tentunya kita akan proses hukum juga yang bersangkutan," imbuhnya.
Pihak kepolisian dalam kasus ini mengamankan barang bukti satu unit gawai merk Samsung, satu buah Ring Light, serta akun sosial media pada SnackVideo rakyatjelata_98.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepasa tersangka antara lain Pasal 28 ayat 2 Juncto, Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dimana dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
"Kemudian juga tersangka kita kenakan pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun," pungkas Zulpan. (OL-4)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved