Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SUBDIT IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Metro Jaya mengungkap kasus tentang penyebaran berita bohong atau hoax melalui media sosial SnackVideo.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan yang teregister dengan nomor laporan LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal, 26 Juli 2022. Sebagai pelapor dalam kasus ini berinisial MR.
Dalam konten vidio dengan akun @rakyatjelata_98 tersebut diketahui mengandung muatan sara dan atau tindak pidana menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan dengan menghina tokoh publik atau majelis umum yanh ada di Indonesia.
Tersangka kasus ini berinisial AH, laki-laki, yang diringkus sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manjahlega. RT.1/RW.12, Kel. Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan dalam pemeriksaan terkuat bahwa tersangka mendapatkan materi untuknya dari akun media sosial Twitter @opposite6890 serta channel Telegram opposite6890.
"Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu yang selanjutnya diunggah di akun SnackVideo rakyatjelata_98," ungkap Zulpan saat konferensi pers (28/7).
Baca juga: Roy Suryo Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Zulpan menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, ia membuat konten seperti ini didasari atas alasan ekonomi. Dimana ia mendapatkan upah setiap mengunggah vidio pada akun sosial SnackVideo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis juga menjelaskan tersangka mendapatkan upah berkisar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tiap unggahan.
"Minimal itu 50 sampai 100 ribu kalau ada orang nonton mungkin 1 orang nonton gitu. Jadi makin banyak orang nonton, akan semakin banyak dia mendapat keuntungan tersebut," ujar Auliansyah saat menemui awak media (28/7).
Saat ini, Auliansyah dan pihaknya juga masih memburu pemilik akun media sosial Twitter dan Telegram @opposite6890 yang menjadi sumber materi bagi tersangka.
"Akun ini kan boleh kita bilang akun gak jelas, anonim gitu yah. Jadi kita sedang menelusuri juga siapa adminnya ini, nanti kalau sudah kita dapatkan siapa adminnya tentunya kita akan proses hukum juga yang bersangkutan," imbuhnya.
Pihak kepolisian dalam kasus ini mengamankan barang bukti satu unit gawai merk Samsung, satu buah Ring Light, serta akun sosial media pada SnackVideo rakyatjelata_98.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepasa tersangka antara lain Pasal 28 ayat 2 Juncto, Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dimana dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
"Kemudian juga tersangka kita kenakan pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun," pungkas Zulpan. (OL-4)
Diskusi Penyebaran Misinformasi dan Hoaks di Tengah Digitalisasi Iinformasi
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto memburu pemilik akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait dirinya mundur dari Polri.
Irjen Karyoto memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait isu dirinya mundur dari Polri
Sebelumnya politikus Golkar Nurdin Halid mengatakan isu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) hoaks.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku di sektor terkait.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memutus akses terhadap platform game online, termasuk Roblox.
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved