Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polres Jaksel Terbitkan DPO Sopir Taksi Terkait Kasus Pencabulan

Rahmatul Fajri
27/7/2022 16:14
Polres Jaksel Terbitkan DPO Sopir Taksi Terkait Kasus Pencabulan
Ilustrasi(Dok MI)

POLRES Metro Jakarta Selatan menerbitkan poster daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Ali Suyatno, 50, yang berprofesi sebagai sopir taksi. Ali diduga mencabuli bocah berusia 8 tahun berinisal FR.

“Sudah diterbitkan DPO. DPO sudah terbit dari beberapa hari lalu,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana saat dikonfirmasi, Rabu (27/7).

Baca juga: Usai Autopsi Ulang, Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

Dari poster DPO yang diedarkan Polres Metro Jakarta Selatan terdapat foto pelaku dan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku, seperti berbadan gempal, kulit sawo matang, dan pekerjaan sebagai sopir taksi. 

Lalu, ada juga tulisan yang meminta kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku untuk menghubungi 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat.

Sebelumnya, Ali Suyatno diduga mencabuli bocah perempuan berinisial FR, 8, di rumah kontrakannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ibu korban berinisial N, 34, mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (28/6) pagi. N menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap setelah sang anak mengadu kepada kakak pertamanya. FR mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku hingga kemaluannya mengeluarkan darah.

"Bocahnya (korban) kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya nggak ada, di kamar mandi sebelah nggak ada, kamar mandi satunya lagi juga gak ada. Nah kakaknya pulang, kakaknya masuk ke kamar, duduk sebentar main HP," ujar N di Jakarta, Kamis (30/6).

"Enggak lama adiknya datang, terus ngomong gini, 'kak, punya (kemaluan) aku berdarah'," tambahnya.

Sang kakak lalu terkejut mendengar perkataan FR. Korban kemudian diminta menunjukkan kemaluannya.

Namun, FR menolak dan pergi mencari ibunya. Korban kemudian membuat pengakuan serupa kepada sang ibu.

"Nah, pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia bilang gini, 'ibu, ibu, punya aku berdarah'. Aku pikirannya sudah negatif kan. Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis, nggak lama dia ngomong, 'aku digituin sama Pakde Ali," ungkap N.

N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat. Setelah itu N melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Kebayoran Lama.

Namun, ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.

Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya