Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BRIGADIR Nopryansah Yosua Hutabarat akan dimakamkan secara kedinasan. Hal itu disampaikan oleh pengacara keluarga, Johnson Panjaitan.
"Baru saja dikonfirmasi oleh Kapolres (Muaro Jambi) bahwa akhirnya pemakaman dilakukam secara kedinasan," kata Johnson dalam video yang diterima Medcom.id, hari ini.
Johnson mengatakan Polri tengah mempersiapkan memasukkan kembali jenazah Brigadir Yosua ke dalam peti. Dia mengucapkan terima kasih seluruh rakyat, Presiden Joko Widodo, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD.
"Doakan terus agar ini tebongkar, supaya keadilan bisa tegak, supaya kebenaran ini bisa terungkap," ujar Johnson.
Baca juga: Makam Brigadir J Mulai Dibongkar Guna Autopsi Ulang
Kuburan Brigadir Yosua dibongkar pada Rabu pagi, 27 Juli 2022 untuk dilakukan autopsi ulang. Kini, autopsi itu telah selesai dilakukan oleh tujuh dokter forensik yang dipilih Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Belum diketahui pasti hasil autopsi disampaikan langsung atau tidak oleh dokter forensik. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan hasil autopsi akan dibuka dalam persidangan, mengacu Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi.
Menurut Dedi, dalam Pasal 17 itu sifatnya ada pengecualian dan limitatif. Oleh karena proses penyelidikan dan penyidikan maka hasil autopsi dibuka di persidangan.
"Diuji nanti oleh hakim apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi," kata Dedi saat konferensi pers di Jambi. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved