Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

DLH DKI Pecat Petugas PJLP Tersangka Pemerkosa

Arbida Nila Hastika
26/7/2022 23:29
DLH DKI Pecat Petugas PJLP Tersangka Pemerkosa
Ilustrasi( )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI memecat seorang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak yang diduga terlibat kasus pemerkosaan gadis belia di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa (26/7).

Menurut dia, pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diatur dalam pasal 23 huruf O. 

"Dalam pasal itu disebutkan apabila melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka, maka surat perintah kerja (SPK) diputus."

Secara terpisah, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan pihaknya akan melakukan pendampingan kepada korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum PJLP. 

DLH juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih di bawah umur.

"Bicara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, itu memang pasti akan menimbulkan traumatik dan itu harus dilakukan pendampingan secara kejiwaan kepada korban dan kepada keluarga korban juga," katanya.

Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengusulkan kepada Pemprov DKI agar mengadakan psikotes dan tes narkoba dalam proses rekrutmen pegawai kontrak atau PJLP untuk mengantisipasi tindakan kriminal. Tes ini merupakan kebutuhan dalam proses seleksi pegawai. 

Menurut Ida, kasus pemerkosaan di Muara Angke bukan disebabkan oleh tidak adanya psikotes pada proses rekrutmen. Namun, karakter manusia yang jadi penentu utama perilaku seseorang.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku berinisial JP, 22, dan SS, 30. JP merupakan pegawai kontrak yang bertugas menjaga kebersihan lepas pantai DLH DKI Jakarta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKB Putu Kholis Aryana mengatakan kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban gadis belia berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan, kemudian diajak berbincang sembari naik ke atas kapal dan diperkosa, Rabu (13/7). (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya