Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tergugat Kasus Tanah di Kedoya Tegaskan Miliki Bukti Kepemilikan Kuat

Mediaindonesia.com
25/7/2022 23:15
Tergugat Kasus Tanah di Kedoya Tegaskan Miliki Bukti Kepemilikan Kuat
Ilustrasi(MI/ Seno)

TERGUGAT kasus perdata tanah di Kedoya, Jakarta Barat yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan keberatannya atas pemberitaan sepihak yang menudingnya sebagai terduga mafia tanah. 

"Kami menyampaikan hak jawab bahwa tanah di Kedoya adalah tanah yang dibeli secara sah oleh orang tua klien kami, pada 1972. Bahwa ada gugatan, bukan berarti kami adalah mafia tanah. Kami justru ingin mempertahankan hak klien kami, yakni dua bidang tanah, seluas 4.790 M2 dan 1.170 M persegi yang SHM nya dimiliki klien kami," ujar kuasa hukum Bernard Jauta, Merkuri Wahyudi lewat keterangannya, Senin (25/7).

Merkuri menjelaskan, hingga kini, pihak penggugat hanya bermodalkan girik, sedangkan kliennya mengantongi sertifikat tanah. Ia juga menegaskan tidak ada bukti jika BPN melakukan maladministrasi. 

"Terkait laporan pemalsuan akta otentik, kasus yang mereka laporkan sudah dihentikan oleh polisi karena tidak cukup bukti," jelasnya.

Merkuri menambahkan, penetapan sita jaminan oleh PN Jakarta Barat adalah hal yang wajar, mengingat saat ini kasusnya masih berlangsung dan belum inkrah.

"Sita jaminan bukan menjadi bukti kepemilikan, atau bukti bahwa penggugat adalah menang," tandasnya. 

Kasus hukum ini berawal saat Hj Yoyoh Rukiyah menggugat sejumlah sertifikat  tanah yang diklaimnya adalah milik sang ayah bernama Naisan. 

Merkuri menjelaskan, Sainan telah menjual tanahnya pada 1972 ke Usman Sani. Kemudian dijual kembali oleh Usman ke Surya Abbas Syauta, yang merupakan ayah dari Bernard Jauta.

"Sejak 1972, saat Naisan masih hidup, tidak pernah ada protes, bahkan saat Pemprov DKI menyewa lahan kami untuk alat berat dan pos, tidak pernah ada yang mengklaim," ujarnya. 

Hj Yoyoh, lanjut Merkuri, bahkan dilaporkan ke polisi oleh kliennya karena memasuki pekarangan yang bukan miliknya. Putusan pidana di PN Jakarta Barat itu pun menyatakan Yoyoh bersalah.  

Saat ini, lanjut Merkuri, baik pihak Yoyoh dan  Bernard berada di lokasi fisik tanah tersebut hingga putusan perkara inkrah.

Sebelumnya, ahli waris Naisan  menyatakan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ja menilai girik yang dipunya adalah bukti kepemilikan sah. 

"Kami punya bukti kepemilikan lahan yang sah berupa Girik. Tanah kami tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun?" ujar Yasrizal salah satu keluarga dari ahli waris.

Menurut Yasrizal, Hj. Yoyo Rokiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat sebagai pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 hektare.

Terbitnya sertifikat di atas lahan milik Naisan diduga para ahli waris ada unsur maladministasi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik