Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
TERGUGAT kasus perdata tanah di Kedoya, Jakarta Barat yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan keberatannya atas pemberitaan sepihak yang menudingnya sebagai terduga mafia tanah.
"Kami menyampaikan hak jawab bahwa tanah di Kedoya adalah tanah yang dibeli secara sah oleh orang tua klien kami, pada 1972. Bahwa ada gugatan, bukan berarti kami adalah mafia tanah. Kami justru ingin mempertahankan hak klien kami, yakni dua bidang tanah, seluas 4.790 M2 dan 1.170 M persegi yang SHM nya dimiliki klien kami," ujar kuasa hukum Bernard Jauta, Merkuri Wahyudi lewat keterangannya, Senin (25/7).
Merkuri menjelaskan, hingga kini, pihak penggugat hanya bermodalkan girik, sedangkan kliennya mengantongi sertifikat tanah. Ia juga menegaskan tidak ada bukti jika BPN melakukan maladministrasi.
"Terkait laporan pemalsuan akta otentik, kasus yang mereka laporkan sudah dihentikan oleh polisi karena tidak cukup bukti," jelasnya.
Merkuri menambahkan, penetapan sita jaminan oleh PN Jakarta Barat adalah hal yang wajar, mengingat saat ini kasusnya masih berlangsung dan belum inkrah.
"Sita jaminan bukan menjadi bukti kepemilikan, atau bukti bahwa penggugat adalah menang," tandasnya.
Kasus hukum ini berawal saat Hj Yoyoh Rukiyah menggugat sejumlah sertifikat tanah yang diklaimnya adalah milik sang ayah bernama Naisan.
Merkuri menjelaskan, Sainan telah menjual tanahnya pada 1972 ke Usman Sani. Kemudian dijual kembali oleh Usman ke Surya Abbas Syauta, yang merupakan ayah dari Bernard Jauta.
"Sejak 1972, saat Naisan masih hidup, tidak pernah ada protes, bahkan saat Pemprov DKI menyewa lahan kami untuk alat berat dan pos, tidak pernah ada yang mengklaim," ujarnya.
Hj Yoyoh, lanjut Merkuri, bahkan dilaporkan ke polisi oleh kliennya karena memasuki pekarangan yang bukan miliknya. Putusan pidana di PN Jakarta Barat itu pun menyatakan Yoyoh bersalah.
Saat ini, lanjut Merkuri, baik pihak Yoyoh dan Bernard berada di lokasi fisik tanah tersebut hingga putusan perkara inkrah.
Sebelumnya, ahli waris Naisan menyatakan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ja menilai girik yang dipunya adalah bukti kepemilikan sah.
"Kami punya bukti kepemilikan lahan yang sah berupa Girik. Tanah kami tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun?" ujar Yasrizal salah satu keluarga dari ahli waris.
Menurut Yasrizal, Hj. Yoyo Rokiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat sebagai pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 hektare.
Terbitnya sertifikat di atas lahan milik Naisan diduga para ahli waris ada unsur maladministasi. (OL-8)
Menteri ATR Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan harus bertransformasi agar sesuai dengan karakter masyarakat masa kini, khususnya generasi muda
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi penyelesaian pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan dan konflik agraria.
Pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Rikardo Simarmata, menilai kasus ini sebagai cerminan ketidaksinkronan regulasi antara hukum pertanahan dan perairan.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini secara aktif terus membangun Zona Integritas di seluruh satuan kerja (satker).
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, namun menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
prinsip sederhana, namun bermakna, yaitu bekerja dengan hati. Pekerjaan sebagai bagian ibadah
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved