Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN

Aartje Tehupeiory Pemerhati hukum pertanahan Syaiful Bahari Pengurus Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (PKHASA)
03/7/2024 05:10
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Ilustrasi MI(MI/Duta)

SEJAK pencanangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo yang ditandai dengan peresmian Titik Nol pada 14 Maret 2022, sampai menjelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang akan dipimpin langsung oleh Presiden, tanda-tanda penyelesaian persoalan tanah di IKN belum ada kejelasan.

Ditengarai, persoalan ketidakpastian pertanahan itu yang membuat investasi terhambat mengingat salah satu daya tarik investasi di IKN ialah tawaran pemerintah untuk menyediakan fasilitas pertanahan yang mudah, bebas sengketa, dan menguntungkan bagi investor. Bahkan, melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, jangka waktu penguasaan hak atas tanah yang diberikan pemerintah selama 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB, suatu angka yang fantastis jika dibandingkan dengan era kolonial Belanda sampai sebelum terbitnya UU Ciptaker dan IKN.

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/sengkarut-marut-tata-kelola-pertanahan-di-ikn



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya