Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMPOLNAS menyebut hasil autopsi pertama dan kedua Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) bakal dikonfrontasi. Konfrontasi dilakukan oleh tim forensik.
"Hasil autopsi yang pertama dan yang kedua akan dibahas oleh tim, saya kira ketika melakukan forensik ada argumentasi," kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto dalam acara Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Menguak Dalang dan Skenario Pembunuhan Brigadir J' Minggu (24/7).
Wahyu mengatakan pihaknya tidak mengetahui apa yang akan disandingkan oleh tim forensik dalam autopsi pertama dan kedua itu. Pasalnya, hanya tim forensik yang mengetahui cara menyandingkan hasil tersebut.
"Silahkan nanti para ahli polisi kedokteran itu yang mendiskusikan apakah masih relevan apakah masih layak atau tidak," tandasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bakal terus memasang mata dalam autopsi kedua Yosua. Jika ada yang kejanggalan lagi, Kompolnas bakal kembali meminta polisi yang menangani melakukan klarifikasi.
"Kami akan mengamati prosesnya, kami lihat, kalau nanti ada suara lagi di publik yang janggal, tugas kami mengklarifikasi," ucap Wahyu.
Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak, mengantongi inisial tersangka kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Hal itu didapatkan dari saksi pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"(Informasi keterangan) dari saksi saya," kata Kamaruddin.
Inisial tersangka masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan. Termasuk, saksi yang mengungkap identitas pelaku. (OL'-8)
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved