SEJUMLAH anak baru gede (ABG) kelompok Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) melakukan catwalk atau peragaan busana di atas zebra cross Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan hal tersebut menyalahi aturan. Ia mengatakan zebra cross merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk warga yang menyeberang.
"Zebra cross diperuntukan penyebrang jalan, dan ada aktivitas kendaraan lalu lalang. Sehingga kalau ada aktivitas dengan menggunakan sarana jalan sudah melanggar aturan," kata Komarudin, di Jakarta, Jumat (22/7).
Komarudin mengatakan pihaknya mendukung kreativitas para remaja tersebut. Namun, menurutnya, kegiatan tersebut harus melihat tempat yang digunakan. Ia meminta para ABG tersebut mencari tempat lain yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan pihaknya telah melakukan pembubaran terkait kegiatan tersebut. Dia menyebut pembubaran akan dilakukan selama ada kegiatan yang mengganggu.
"Kemarin sudah kami bubarkan dan akan terus kami awasi kegiatannya. Kemungkinan tersebut (pembubaran permanen) akan dilakukan selama ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Anies: Fashion Show di Zebra Cross Dukuh Atas Tidak Dilarang
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengatakan trotoar di Jalan Tanjung Karang, Kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, bukan sebagai tempat peragaan busana atau fashion show. Pemkot Jakpus menegaskan trotoar itu adalah fasilitas umum untuk publik.
"Sesuai dengan fungsi trotoar untuk jalan, jangan bikin acara catwalk di zebra cross. Mohon bantu pengguna jalan lainnya. Itu kan bukan mereka saja yang pakai, ada pengguna jalan lainnya yang terganggu," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan belum ada larangan catwalk Citayam Fashion Week di zebra cross kawasan Dukuh Atas. Dia menegaskan belum ada surat yang mengatur soal kegiatan yang dikenal dengan nama Citayam Fashion Week itu.
"Selama belum ada surat berarti belum ada ketentuan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (22/7).
Anies mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan regulasi yang memuat larangan menggunakan zebra cross untuk adu fashion. Dia mengatakan selama regulasi belum terbit, tidak ada larangan untuk aktivitas tersebut.
"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu suatu ketetapan, kalau tidak ada surat keputusannya, maka itu bukan ketentuan. Bagaimana bisa ditegakkan di lapangan kalau tidak ada surat ketentuan," jelasnya.
"Selama tidak ada regulasinya, tidak ada larangan," sambungnya.(OL-4)