Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENYIDIK Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap artis Nikita Mirzani (NM) di lobi utama Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7). Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan polisi menangkap Nikita karena tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Shinto mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan kepada Nikita pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6). Nikita kemudian meminta penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7), tetapi Nikita tidak menghadirinya.
Maka dari itu, kepolisian mengambil tindakan paksa untuk menangkap Nikita.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif," kata Shinto, melalui keterangannya, Kamis (21/7).
Baca juga: Polisi Tangkap Bapak yang Perkosa Anak Kandung
Shinto belum menjelaskan apakah Nikita akan langsung ditahan. Ia mengatakan penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka.
"Penyidik tentu saja sesuai KUHP dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahahan pasca 24 jam tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Dito tidak terima Nikita mengunggah di Instagramstory yang menyebut dirinya penipu. Dito kemudian melaporkan Nikita pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.(OL-4)
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved