Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap artis Nikita Mirzani (NM) di lobi utama Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7). Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan polisi menangkap Nikita karena tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Shinto mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan kepada Nikita pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6). Nikita kemudian meminta penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7), tetapi Nikita tidak menghadirinya.
Maka dari itu, kepolisian mengambil tindakan paksa untuk menangkap Nikita.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif," kata Shinto, melalui keterangannya, Kamis (21/7).
Baca juga: Polisi Tangkap Bapak yang Perkosa Anak Kandung
Shinto belum menjelaskan apakah Nikita akan langsung ditahan. Ia mengatakan penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka.
"Penyidik tentu saja sesuai KUHP dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahahan pasca 24 jam tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Dito tidak terima Nikita mengunggah di Instagramstory yang menyebut dirinya penipu. Dito kemudian melaporkan Nikita pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.(OL-4)
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved