Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bos Baba Rafi Digugat Rp225 Juta Terkait Dugaan Wanprestasi

Rahmatul Fajri
20/7/2022 20:30
Bos Baba Rafi Digugat Rp225 Juta Terkait Dugaan Wanprestasi
ilustrasi penipuan(Dok MI)

DIREKTUR PT Baba Rafi Udang Vaname wilayah Timur Hendy Setiono digugat oleh Yudi Ardiansah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi perjanjian kerja sama tambak udang Vaname.

Sebelumnya, Hendy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi tambak udang.

Kuasa Hukum dari Yudi Ardiansah, Desi Hadi Saputri, menjelaskan kliennya menggugat karena Hendy dianggap wanprestasi atas perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang Vaname yang berjalan sejak 2017. Yudi menuntut Hendy untuk mengembalikan uang yang merupakan modal investasi pokok sebesar Rp225 juta ditambah denda yang sudah berjalan 55 bulan, yaitu sebesar Rp61,875 juta.

Desi menjelaskan kliennya sudah menyerahkan dana investasi sebesar Rp200 juta dan telah disepakati jika korban mendapatkan keuntungan panen sebesar 70%.

"Bagi hasil ini akan berlangsung selama dana investasi awal yang akan diberikan oleh korban telah kembali penuh sebesar Rp115 juta," kata Desi melalui keterangannya, Rabu (20/7).

Setelah investasi awal sebesar Rp115 juta telah kembali, maka pembagian bagi hasilnya adalah sebesar 50%. Keuntungan bagi hasil tersebut akan dibayarkan setiap masa panen yaitu empat bulan sekali dengan cara transfer ke rekening investor.

"Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan jika investor akan menerima laporan bagi hasil untuk setiap periode panen serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dari setiap perhitungan dalam laporan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Laporan Dugaan Investasi Bodong Bos Baba Rafi

Namun, menurut Desi, dalam perjalannya, Hendy tidak menjalankan perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang Vaname yang telah disepakati. Kliennya hanya menerima bagi hasil sebesar Rp36.946.417.

Ia menuturkan bagi hasil tersebut juga tidak diberikan setiap empat bulan sekali sebagaimana yang disepakati.

"Korban juga tidak diberikan laporan keuntungan dalam setiap panen udang yang transparan dan memenuhi akuntabilitas," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya