Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya melalui Subdit Harda Ditreskrimum menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Dari hasil penggeledahan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga membenarkan bahwa hari ini, Subdit Harda Dittkrimim Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarya Selatan.
Baca juga: Antisipasi Pelecehan Seksual, Dishub DKI Kebut Penambahan Jumlah CCTV di Angkot
"Saya membenarkan ada kegiatan dari penyidik dari subdit Harda Dittkrimum Polda Metro Jaya yaitu melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertahanan Nasional Jakarta Selatan atau BPN Jakarta Selatan terkait dengan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam hal mafia tanah," ungkap Zulpan
AKP Mulya Adhimara selaku Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP mengatakan, barang bukti itu mulai dari dokumen permohonan sertifikat hingga sejumlah ATK.
"Barang bukti berupa puluhan dokumen bundel permohonan sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa dan puluhan warkah sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa. Kemudian, beberapa alat berupa mesin pencetak dan lain-lain yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melakukan tindak pidana," kata Mulya (14/7).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi juga ikut mengkonfirmasi bahwa dari penggeledahan itu juga ditemukan sejumlah sertifikat tanah yang bertahun-tahun tak dikembalikan ke pemiliknya.
"Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya udah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar Hengki di Kantor BPN Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 4 pejabat BPN, mereka berkantor wilayah Jakarta dan Bekasi. Dari 4 tersangka itu dua diantaranya berinisial PS dan MB.
PS ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah yang dilakukannya ketika masih menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sedangkan, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara. Dia menyalahgunakan program PTSL.
MB dan PS sejuah ini diduga menerima uang dari pendana dengan tujuan untuk menerbitkan sertifikat tanah.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (OL-6)
NIRINA Zubir akan menjajal kemampuan barunya sebagai komika dalam panggung Stand Up Comedy. Ia akan me-roasting Fedi Nuril
Nirina Zubir menceritakan ada kesamaan latar belakang kisah hidup antara dirinya dengan Party, karakter yang dimainkannya di serial Ratu-ratu Queens: The Series.
Palari Films kini merilis Ratu Ratu Queens: The Series yang menjadi serial orisinal Netflix Indonesia dan dibintangi Nirina Zubir.
FILM Tinggal Meninggal tayang mulai hari ini, 14 Agustus 2025, di XXI.
Menjadi pemain film horor harus siap fisik, mental dan semuanya double dibanding film biasa
Nirina berperan sebagai Hanggini, istri tokoh utama Arga (Vino G Bastian), yang didiagnosis mengidap ALS dan hanya memiliki kesempatan hidup dua sampai lima tahun.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved