Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ingat! Mulai 2023, Kendaraan tak Lulus Uji Emisi Gagal Perpanjang STNK

Kautsar Widya P
05/7/2022 14:39
Ingat! Mulai 2023, Kendaraan tak Lulus Uji Emisi Gagal Perpanjang STNK
Petugas menguji emisi kendaraan di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara(ANTARA FOTO/Sigid K)

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan jika kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi tidak dapat memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sanksi tersebut bakal diterapkan antara akhir 2022 atau awal 2023.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk mengenakan sanksi uji emisi, kami sudah mulai bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya," ujar Asep Kuswanto di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7).

Asep menjelaskan saat ini data kendaraan yang tidak lulus uji emisi telah terintegrasi data Samsat Polda Metro Jaya. Ia menekankan kebijakan ini dapat direalisasikan secepatnya.

Baca juga: Kendaraan di DKI Jakarta yang Telah Uji Emisi Masih Sedikit

Asep berharap kebijakan tersebut dapat diikuti oleh daerah-daerah penyanggah Jakarta.

"Sehingga pengendara pemotor itu kita mempunyai satu kebijakan tidak hanya oleh Jakarta tapi juga kota-kota sekitarnya," tuturnya.

Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menyebut jumlah kendaraan yang telah mengikuti uji emisi masih sedikit. Tercatat baru 649.238 kendaraan roda empat yang telah mengikuti uji emisi.

"Untuk roda dua total pengujian 58.061 itu masih jauh dibandingkan total kendaraan yang ada di Jakarta," ucap Kepala DLH DKI Jakarta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik