Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi kerja sama dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, setelah muncul dugaan penyelewengan dana dari donasi masyarakat yang dilakukan para petinggi ACT.
"Kami tentu akan melakukan evaluasi semuanya sejauh mana masalah sesungguhnya, nanti akan ditangani dengan pihak terkait," ungkap Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/7).
Riza mengakui, ACT merupakan salah satu mitra yang sering berkolaborasi dengan Pemprov DKI. Bahkan, hingga saat ini masih ada beberapa program yang dijalankan Pemprov DKI bersama ACT. Walau demikian, kata Riza, sampai saat ini program-program masih berjalan dengan baik.
"Selama ini kami bekerjasama menyangkut dana tidak ada masalah, semuanya baik-baik saja dengan ACT. Jadi sejauh ini hubungan kami dengan ACT tidak ada masalah, termasuk kurban tidak ada masalah," katanya.
Meski demikian, kata Riza, pihaknya akan tetap mengevaluasi kerja sama ini sambil menunggu perkembangan terkini terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. "Kami akan lihat nanti perkembangannya. Karena informasi ini kan baru kami terima, nanti akan kami pelajari dan evaluasi ya," ujarnya. (OL-15)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Salah satunya ialah lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kedapatan melakukan pencucian uang dengan berkedok sebagai lembaga amal.
Ibnu dan Hariyana serta eks Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF)
Dia menerima informasi dari ahli waris terkait penggunaan dana dari BCIF tersebut. ACT ditunjuk oleh Boeing untuk mengelola dana tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved