Hari Ini, 250 Personel Satpol PP Serentak Tutup 12 Outlet Holywings di Jakarta

Mohamad Farhan Zhuhri
28/6/2022 10:34
Hari Ini, 250 Personel Satpol PP Serentak Tutup 12 Outlet Holywings di Jakarta
Pedagang melintasi outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) hari ini, Selasa (28/6), akan menyegel 12 tempat usaha Holywings yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Penyegelan hari ini sebagai tindak lanjut pencabutan izin Holywings oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penertiban akan dilakukan secara serentak. Sebanyak 250 Petugas dikerahkan dan disebar ke outlet-outlet Holywings untuk melakukan penindakan.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings

"Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim terpadu terhadap 12 outlet holywings yang ada di Jakarta ditemukan beberapa pelanggaran," ujarnya kepada wartawan usai memimpin apel penindakan tempat usaha, di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6).

Arifin melanjutkan, penutupan 12 Holywings dilakukan secara serentak. Adapun lokasi tersebar di beberapa daerah, yaitu 5 outlet di Jakarta Selatan, 4 di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan satu di Jakarta Pusat.

"Hari ini, secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik yang akan memyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut," ujarnya.

Pemprov DKI menemukan dua pelanggaran yang menjadi dasar pihaknya memberikan rekomendasi penutupan outlet Holywings yaitu: pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, berdasarkan temuan lapangan pelaku usaha menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya