Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Gadaikan Mobil Sewaan, Pasutri Diciduk Polisi

Rahmatul Fajri
27/6/2022 21:35
Gadaikan Mobil Sewaan, Pasutri Diciduk Polisi
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal(DOK.MI)

POLISI menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA, 42, dan SJ, 34, karena telah melakukan penipuan dengan modus menyewa mobil rental untuk kemudian digadaikan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan mengatakan DA dan SJ awalnya menyewa mobil milik korban berinisial YMS. Mobil tersebut disewa untuk operasional proyek dengan tarif Rp500 ribu per hari dari 30 Mei hingga 9 Juni 2022.

Setelah melewati masa sewa, DA dan SJ tidak dihubungi. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 18 Juni 2022.

Polisi menyelidiki laporan tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku di Ciledug, Tangerang berikut barang bukti mobil milik korban.

Berdasarkan keterangannya, DA mengaku sebagai pengusaha atau kontraktor untuk meyakinkan korban. Padahal, pelaku merupakan pedagang.


Baca juga: Bumil Dibegal, Motor Dibawa Kabur di Depok


DA dan SJ juga tidak sekali melakukan aksinya. Diketahui, keduanya telah melakukan penggelapan sebanyak enam kali. Penyidik lalu melakukan pengembangan dan kembali mendapatkan mobil sewaan yang digadaikan kepada orang lain di Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

"Untuk yang di kita ini terakhir mereka mengakui terhitung 6 unit (mobil) di Mei mereka lakukan penggelapan," kata Nazirwan, di Jakarta, Senin (27/6).

Nazirwan mengatakan mobil yang disewa digadai dengan harga sekitar Rp15 juta sampai dengan Rp22 juta sesuai jenis unit dan tahun kendaraan.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya