Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PROMOSI minuman keras (miras) gratis yang dibuat bar dan kafe Holywings berbuntut panjang. Polisi akhirnya menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus penistaan agama karena promosi mirasnya menggunakan nama Muhammad dan Maria (dua sosok yang erat kaitannya dengan agama Islam dan Nasrani).
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana memanggil manajamen Holywings dan menjatuhkan sanksi. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI berencana memanggil manajemen Holywings.
"Iya, nanti Dinas Parekraf yang menyampaikan," ujar Riza, di Jakarta International Stadium, Jakarta Utara, Sabtu (25/6) malam. Riza juga memastikan bahwa Holywings akan mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI. "Iya pasti dapat sanksi. Tunggu saja nanti kebijakan pemprov akan disampaikan kepada pers segera," ujar Riza.
Buntut tuduhan penistaan agama itu, pihak kepolisian menetapkan sebanyak enam pegawai Holywings menjadi tersangka jasus promo miras. Adapun keenam pegawai Holywings ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Masing-masing pegawai itu berinisial EJD, 27, NDP, 36, DAD, 27, EA, 22, AAB, 25, dan AAM, 25. Mereka memiliki jabatan dan peran berbeda. Keenam tersangka disebut berkontribusi dalam menayangkan promosi miras itu.
"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya ialah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Budhi Herdi, saat konferensi pers, Jumat (24/6).
Sementara itu, NDP menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.
DAD ialah orang yang mendesain promosi miras. EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial. "Kelima AAB, perempuan, 25, selaku social media officer bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW. AAM ialah admin tim promo betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," ujar Budhi.
Budhi menambahkan, keenam pegawai itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Lakukan Penistaan Agama, Holywings BSD Dipasang Garis Polisi
"Kami menerapkan bahwa telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi. "Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," lanjut Budhi.
Manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kegiatan promosi miras yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Hal itu disampaikan dalam surat permintaan maaf terbuka yang diunggah dalam akun resmi Instagram Holywings Indonesia, @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6).
"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar manajemen Holywings Indonesia, dikutip Jumat (24/6). (OL-14)
Polrestabes Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved