Lakukan Penistaan Agama, Holywings BSD Dipasang Garis Polisi

Rahmatul Fajri
26/6/2022 16:29
Lakukan Penistaan Agama, Holywings BSD Dipasang Garis Polisi
Anggota ormas Islam menggelar unjuk rasa di depan bar Holywings di Jakarta.(AFP/Ardikta Nugroho.)

PIHAK kepolisian memasang garis polisi di kantor pusat Holywings di BSD, Tangerang Selatan. Ini buntut promosi minuman keras gratis bagi nama Muhammad dan Maria.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit mengatakan pemasangan garis polisi tersebut dilakukan pada Sabtu (25/6). Namun, Ridwan tak menjelaskan lama garis polisi tersebut dipasang. "Ya, sudah (dipasang garis polisi)," kata Ridwan kepada Media Indonesia, Minggu (26/6).

Diketahui, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosi itu berlaku setiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas. Promosi itu pun menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.

Polisi kemudian melakukan patroli siber dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan ahli, dan keterangan saksi, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut merupakan karyawan Holywings, yakni EJD, 27, NDP, 36, DAD, 27, EA, 22, A, 25, dan AAM, 25. EJD merupakan direktur kreatif. Ia bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis, dan media sosial. 

Sedangkan NDP merupakan kepala tim promosi. DAD sebagai desainer grafis. EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial. Holywings membuat promosi minuman keras gratis bagi nama Muhammad dan Maria tersebut untuk menarik pengunjung dan mendongkrak penjualan outlet yang tidak memenuhi target. 

Baca juga: Buntut Pelecehan Agama, Anies Diminta Cabut Izin Usaha Holywings

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya