Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Buntut Pelecehan Agama, Anies Diminta Cabut Izin Usaha Holywings

Rahmatul Fajri
26/6/2022 13:15
Buntut Pelecehan Agama, Anies Diminta Cabut Izin Usaha Holywings
Salah satu kafe Holywings(HOLYWINGS.COM)

SATUAN Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut izin usaha Holywings setelah munculnya polemik promosi minuman keras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Wakil Ketua Sapma PP DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polres Jakarta Selatan yang telah menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka buntut dari promosi tersebut.

"Kami juga berharap kasus ini diusut dengan serius," tegas Akbar melalui keterangan tertulis, Minggu (26/6).

Selain memproses secara hukum, Akbar juga mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria untuk mengambil sikap tegas dengan mencabut izin dari Holywings.

Menurutnya, dengan penetapan tersangka kepada enam orang pegawai tempat hiburan malam itu sudah menunjukan pelanggaran berat. Pihak manajemen pusat juga perlu mendapat sanksi berat berupa penutupan dan juga denda ke Pemprov DKI.

"Kasus yang dilakukan oleh Holywings ini saya kira sangat melukai hati umat Islam, sehingga Pemprov DKI Jakarta pantas memberi sanksi berat kepada pihak Holywings," ujar pria yang juga menjabat Sekretaris KNPI DKI itu.

Pencabutan izin kepada Holywings itu dinilai layak untuk memberikan pembelajaran dan efek jera. Dengan demikian, tidak ada lagi kafe ataupun bar lainnya yang ikut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Hal ini saya kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," tuturnya.


Baca juga: PAN DKI: Izin Holywings Perlu Dievaluasi


Diberitakan, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosi itu berlaku setiap hari Kamis dengan syarat membawa kartu identitas. Promosi itupun menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.

Polisi kemudian melakukan patroli siber dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan ahli, dan keterangan saksi, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut merupakan karyawan Holywings, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).

EJD merupakan direktur kreatif. Ia bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis, dan media sosial. Sedangkan NDP merupakan kepala tim promosi. Lalu, DAD sebagai desainer grafis. Selanjutnya, EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial.

Holywings membuat promosi minuman keras gratis bagi nama Muhammad dan Maria tersebut untuk menarik pengunjung dan mendongkrak penjualan outlet yang tidak memenuhi target.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya